Jumat, 04 Mei 2012


Jaksa:Nunun Menyuap

Terdakwa kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior bank Indonesia Nunun Nurbaeti menjalani siding perdana hari Jumat,2-Maret-2012 di Pengadilan Tindak Korupsi Jakarta.Nunun didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi berharap Nunun dipersidangan membuka siapa pihak yang menjadi sponsor penyuapan tersebut.Jaksa M.Rum menyatakan,Nunun pada bulan Juni 2004,atau setidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2004,bertempat di Jalan Riau Nomor 17-21 Menteg,Jakarta Pusat ,memberikan cek perjalanan bank Internasional Indonesia (BII) seniali Rp.20.850 miliar melalui Ari Malangjudo.Cek tersebut merupakan bagian total 480 lembar cek BII senolai Rp.24 miliar,yang diberikan kepada anggota DPR periode 1999-2004,antara lain Hamka Yandhu(Fraksi Golkar),Dudhie Makmun Murod(Fraksi PDI-P),Endin AJ Soefihara (Fraksi PPP)dan Udju Juhaeri(Fraksi TNI/Polri).Rum mengatakan,pemberian cek perjalananitu berhubungan dengan pelaksanaan pemilihan Deputi Gubernur SeniorBank Indonesia.
Persidangan Nunun mendapatkan pengawalan ketat dari polisi dan sejumlah pria bebadan tegap juga ikut  mengawali Nunun.Nunun Nampak tenang menghadapi siding pertamanya.Mengenakan baju bermotif batik dengan krudung bermotif sama,nunu sempat mengaku kurang sehat saat Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko menanyakan kondisinya.Pengacara Nunun,Mulyaharja,sempat meminta majelis hakim mengizinkan kliennya dirawat jalan serta disuntik untuk menghilangkan keluhan vertigo jika duduk terlalu lama.
Kemarin,Nunun tidak didampingi suaminya,mantan Wakil Kepala Kepolisian Negara Replubik Indonesia Adang Daradjatun,yang kini menjadi anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS.namun,Nunun tetap didampingi sejumlah kerabatnya.Usai dibacakan surat dakwaan,Nunun mengaku mengerti dakwaan terhadap dirinya.dalam surat dakwaan itu,Nunun disebutkan melakukan pertemuan dengan Miranda Swaray Goeltom,salah satu Deputi Gubernur Senior BI.”Dalam pertemuan itu Miranda menyampaikan pada terdakwa tentang rencananya mengikuti pemilihan Deputi Gubernur Senior BI dan meminta dukungannya serta dikenalkan kepada teman terdakwa yang menjadi anggota Komosi IX DPR.Atas permintaan itu terdakwa menyanggupi dengan mengatakan ‘Ok deh,nanti saya coba omongkan ke orang-orang yang saya kenal’.selain itu terdakwa memberikan nomor telepon Udju Jahaeri,”.kata Rum.
Untuk memenuhi permintaan Miranda,Nunun lalu mefasilitasi pertemuan denga anggota Komisi IX DPR,yakni Endin,Hamka,dan Paskah Suzetta dirumahnya,Jalan Cipete Raya,Jakarta Selatan.”Setelah pertemuan selesai,terdakwa mendenara ada yang menyampaikan,’ini bukan protek thank you ya,”kata jaksa Rum.Lalu Nunun Nurbeti,tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004,kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi,Jumat,30-12-2011.
Seusai diperiksa,ia menyatakan sudah memberikan semua yang ia ketahui terkait kasus kepada penyidik.”saya sudah sampaikan semunaya kepada KPK,”kata Nunun sebelum memasuki mobil tahanan.Nunun diperiksa selama lebih dari 4 jam.ia dating ke KPK dari sekitar pukul 09.115 dan keluar KPK pukul 13.30.Saat ditanya sipa pemilik cek yang dibagikan kepada para anggota DPR,istri mantan Wakil Kepala Kapolri Adang Daradjatun ini menyatakan tidak tahu,”Saya tidak tahu,”jawab Nunun sambil tersenyum.Nunun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran 480 cek perjalanan masing-masing Rp.50 juta kepada anggota DPR dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI.pemilihan itudimenangi mIranda Gultom yang kini berstatus sebagai saksi.Terkait kasusu Miranda yang belum menjadi tersangaka,Nunun menjawab bahwa hal itu adalah urusan KP.”Silahkan Tanya KPK”katanya.
Nunun juga menolak menjawab pertanyaan mengenai pertemuan Miranda dengan sejumlah anggota DPR.seperi disebutkan salahsatu pengacaranya.Mulya harja,Miranda minta Nunun untuk diperkenalkan dengan sejumlah anggota DPR,di antaranya Paskah Suzzeta.”Sebaiknya supaya tidak da kesalahpahamna,sebaiknya ditanyakan ke penyidik”ujar Nunun
Salah satu pengacara Nunun,Ina Rahman,juga menolak memberikan penjelasan seputar keterangan yang disampaikan kliennya itu kepada KPK.”Tanya saja ke penyidik,”ujarnya seusai mendampingi kliennya.Ina Rahman hanya menjelaskan bahwa penyidik mengajukan 24 pertanyaan kepada Nunun yang semuanya bisa dijawab.”Ditanya 24 pertanyaan terkait materinya apa,konfirmasi ke penyidik,”katanya.
lalu masalah pengamanan,Pengamanan siding di Pengadilan tindak Pidana Korupsi Jakarta sebenarnya tidak berlebihan.Bahkan,ketika,misalnya ada salah satu saksi yang akan terancam di bunuh,Mindo Rosalina Manulang,pengamanan polisi masih tergolong standar.memang dalam siding kasus suap wisma atlet dengan terdakwa Muhammad Nazzaruddin aparat keamnan menyiapkan pendeteksi logam.
Pendeteksi Logam pun sebenarnya tidak banyak fungsinya jika pengunjung membeludak,Terlebih jika saksinya tergolong tokoh yang menyita perhatian public,seperti Angelina Sondakh.Namun,ada yang berbeda dalam persidangan kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia(DGS BI) dengan terdakwa NununNurbaeti.Belum pernah terdengar ancaman terhadap Nunun di persidangan ini membahayakan Nunun.
Namun,pengamanan oleh polisi,terutama yang dilakukan terhadap Nunun,luar biasa ketat.Polisi biasa baris dua lajur mengamankan jalan yang dilewati Nunun,baik saat dia keluar dari ruang terdakwa ke ruang sidang maupun dari ruang sidang ke lift hingga mobil tahanan.Kadang pengamanan polisi yang ekstraketat ini membuat kerja wartawan yang meliputi sidang Nunun kesulitan.Mereka tidak pernah leluasa mewawancarai Nunun.Kamerawan televise dan fotografer sulit mendapatkan gambar Nunun ketika berjalan keruang sidang atau dari sana.Tidak biasanya polisi disiapkan berjajar khusus mengamankan Nunun ketika berjalan keruang sidang atau dari sana.Tidak biasanya polisi disiapkan berjajar khusus mengamankan Nunun ketika berjalan.
Seolah Nunun adalah terdakwa yang terancam nyawanya.Ini belum ditambah dengan pengawal pribadi Nunun.Sejumlah pria kekar dengan perawakan tinggi  sigap menghalau siapa pun yang menghalau menggangu Nunun saat berjalan.salah satu pengacara Nunun,Ina Rahmanmemang mengakui bahwa kliennya minta dikawal.”Kalau pengawalan polisi saya tidak tahu.Kami tidak pernah meminta.Kalau pengawal pribadi memang iya,”katanya.
Wakil ketua KPK Bambang Widjojanto pernah ditanya wartawan perihal pengaman berlebihan yang diberikan polisi kepada Nunun.Apakah karena Nunun istri mantan Kepala Kepolisian Replubik Indonesia Komisaris Jendral(purn)Adang Daradjatun,Bambang mengtakan,”Tak ada keistimewaan yang kami berikan.”
Rabu (21-3-12) siang itu,Nunun,yang tidak melepas kacamata hitamnya selama persidangan memang terlihat istimewa.Berjalan diantara bintara polisi yang berjajar dan sigap menghalau gangguan,Nunun tidak terlihat bukan seperti terdakwa kasus Korupsi.Dia masih seperti seorang istri seorang petinggi kepolisian yang masih aktif.

Kesimpulan :Sebisa mungkin KPK mencari informasi sedetail mungkin kepada Nunun dan  Nunun tidak terlalu diberikan pengamanan lebih,meskipun suaminya pernah menjabat sebagai  Wakil Kepala Kapolri.

Angelina belum dinonaktifkan


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),Jumat (3/2),menetapkan Angelina Sondakh,anggota Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat,sebagai tersangka kasus korupsi proyek wisma atlet di Palembang.Namun,partai Demokrat belum menonaktifkannya sebagai anggota DPR dan wakil seketaris Jendral partai.Akan tetapi,Partai Demokrat dipastikan segera memberikan sanksi kepada Angelina.Demikian dikatakan Ketua Divisi Komunikasi Publik Dewan Pimpinan Pusat (DPP)Partai Demokrat Andi Nurpati serta Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat Ruhut Sitompul secara terpisah di Jakarta.
Sanksi internal partai bagi Angelina,kata Nurpati,menanti proses yang dijalankan Komite Pengawas Partai Demokrat”Setelah itu Dewan Kehormatan akan mengeluarkan rekomendasi yang akan dieksekusi oleh DPP.Partai Demokrat harus memberikan contoh kepada partai lain”,ujarnya.Ruhut meminta Angelina non-aktif dari jabatannya sebagai Wakil Sekjen Partai Demokrat karena telah menjadi tersangka.Ini sesuai ketentuan partai.
Dugaan korupsi wisma atlet di Palembang menyeret bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin,yang kini di dakwa Pengadillan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.Nazaruddin diberhentikan sebagai bendara umum sebelum di tetapkan sebagai tersangka.Ja’far Hafsah,Ketua Fraksi Demokrat(F-PD) DPR menyatakan,Angelina belum dinon-aktifkan sebagai anggota DPR.Ia diberhentikan jika ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.Partai Demokrat juga akan memberikan bantuan hukum jika Angelina memintanya.Sebelumnya.Ketua DPP Partai Demokrat Sutan Bhatoegana menegaskan ,siapa pun pengurus Partai Demokrat yang menjadi tersangka kasus korupsi atau pihak dana lainnya akan langsung dicopot dari jabatannya.Penetapan Angelina menjadi tersangka korupsi wisma atlet,Jumat,diumumkan ketua KPK Abraham Samad di Gedung KPK.Abraham Samad yang tampil sendiri,tak didampingi unsur pimpinan KPK lainnya,juga memastikan bakal ada tersangka lagi dalam kasus ini.

Menurut Abraham,yang tampil dengan kopiah putih dan banyak tersenyum,Angelina hanya pintu masuk mengembangkan kasus korupsi wisma atlet.Sebelumnya,ia juga mengumumkan pencegahan (larangan ke luar negeri) terhadap Angelina dan Wayan Koester.Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengakui adanya permintaan pencegahaan terhadap Koster dan Angelina daei KPK Jumat.Direktorat JendralImigrasi Kementrian Hukum dan HAM langsung mengeluarkan perintah pencegahan bagi kedua anggota Badan Anggaran DPR itu untuk masa 6 bulan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai apa pun keterangan yang diberikan Angelina Sondakh untuk terdakwa Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Rabu (15/2/2012) kemarin, bukanlah hal yang sia-sia.Sekecil apa pun keterangan mantan Puteri Indonesia itu akan diverifikasi kembali oleh jaksa penuntut umum KPK untuk mendapatkan kebenaran bukti-buktinya.
"Proses kesaksian kemarin, kan dalam rangka mendakwa Nazar, bukan dalam proses mendakwa dirinya (Angelina Sondakh)," ujar Juru Bicara KPK JohanBudi,diJakarta,Kamis(16/2/2012).Berbeda jika pada proses mendakwa istri mendiang Adjie Massaid tersebut nanti, kata Johan.
Sangat dipastikan jaksa penuntut umum (KPK) akan benar-benar mencari tahu kebenaran sebuah pesan BlackBerry antara Mindo Rosalina Manullang dengan Angie terkait pemberian commitment fee wisma atlet.
"Silakan saja Angelina berkata apa saja karena KPK juga perlu bukti-bukti lagi yang perlu diverifikasi dalam kaitannya dengan dakwaan Nazaruddin," ujarnya.Seperti diberitakan, Angelina Sondakh banyak membantah tudingan yang dilayangkan kepadanya saat menjadi saksi di persidangan Nazaruddin, Rabu, kemarin.
 Angie mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan Mindo Rosalina Manulang melalui BBM pada pertengahan 2010 karena mengaku baru menggunakanBlackBerryakhir2010.
Politikus Partai Demokrat itu juga mengaku tidak pernah menerima uang terkait proyek wisma atlet. Angie mengatakan tidak pernah mengaku di hadapan Tim Pencari Fakta Partai Demokrat kalau dirinya menerima uang. Selain itu, Angelina mengaku tidak pernah ikut pembangian uang dalam Kongres Partai Demokrat 2010 di Bandung dalam rangka memenangiAnasUrbaningrum.
Bantahan Angelina tersebut menjadi sorotan karena dinilai penuh kebohongan. Antara lain terdapat bukti-bukti foto yang menunjukkan bahwa Angelina sudah menggunakan BlackBerry sejak tahun 2009. Bahkan Nazaruddin berencana melaporkan Angelina ke polisi karena dianggap berbohong di sidang.
Kesimpulan:Sebaiknya pihak KPK menindak kasus Angie secara cepat dan menjlankan sidang sebaik mungkin sehingga kasusnya cepat selesai dan terungkap siapa yang bersalah dan bersangkutan dengan Angie.    

Proses Hukum Berlanjut

          Ketua DPR Nilai Ruang  Badan Anggaran masih terlalu mahal.Pembongkaran kursi dan interior mahal di ruang kerja Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat hasil renovasi tak melepaskan proyek ini dari proses hukum atas dugaan Mark Up dan penyelewengan anggaran.Pembongkaran tersebut justru semakin menegaskan,memang ada masalah dalam renovasi ruangan Badan anggaran DPR itu.Oleh karena itu,proses hukum terhadap proyek tersebut harus terus berlanjut.Desakan itu disampaikan Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia Ray Rangkuti dan Kordintor Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Sebastian Salang di Jakarta
          Sejak Kamis malam Seketaris Jendral mengganti kursi di ruang Badan Anggaran (Banggar)DPR.Sebanyak 178 kursi impor merek Vitra seharga Rp.4,2 Miliar diangkut dari ruang Banggar.Sesuai rekomendasi Badan Kehormatan (BK) DPR,kursi impor dari Jerman itu diganti dengan kursi produk lokal dengan harga Rp.1,5 juta-Rp.2 juta per unit.Hingga Jumat petang,kursi pengganti belum di datangkan.Menurut Kepala Humas Setjen DPR Jaka Dwi Winarko,PT Pembangun Perumahan (PP) selalu pelaksana proyek renovasi ruangan Banggar masih menunggu contoh kursi dari konsultan perencana PT Gubah Laras.Selain kursi,sound system nirkabel juga akan diganti dengan model yang akan dipakai di ruang lain.Lampu impor dari Belanda seharga 1,9 miliar akan diganti dengan lampu yang lebih murah.Namun,kepastian penggatian itu belum diketahui.
Menurut Ray,pembongkaran itu jangan diartikan masalah proyek renovasi ruang Banggar selesai.Jangan sampai langakah ini justru dijadikan dalih untuk menutup-nutupi dugaan pelanggaran dalam pengadaan barang.BK DPR harus mengungkapkan dan mengumumkan kemungkinan pelanggaran dalam proyek itu.”Penggantian barang mewah itu justru membenarkan adanya pelanggaran dalam proses pengadaan barang,setidaknya mengakibatkan pemborosan uang negara.Jika ditemukan pelanggaran hukum atas korupsi,itu harus di laporkan ke aparat penegak hukum dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)”,katanya.
Pembongkaran itu harus dilakukan transparan.Publik harus dapat melacak pengembalian dana yang dihemat ke kas Negara.sebastian menilai pembongkaran ruangan banggar hasil renovasi justru membuktikan,BK DPR menemukan ada yang salah dalam proyek itu.
Kesalahan mulai dari perencanaan oleh Setjen DPR,pembahasan oleh Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) dan Banggar DPR,dan pelaksanaannya oleh pemenang tender.Harus dipastikan,siapa yang menyebabkan masalah itu.”Pihak yang bertanggung jawab harus dituntut”katanya.
Secara terpisah,ketua DPR Marzuki Alie menilai,meski ada penghematan sekitar Rp.5 miliar,setelah pembongkaran,biaya renovasi ruang Banggar DPR dinilai masih terlalu mahal.Setjen DPR melaporkan biaya renovasi menjadi Rp.14,5 miliar, dari sebelumnya Rp.20,7 miliar.Menurut Marzuki,seperti biaya sistem dan jaringan teknologi informasi sebesar Rp.7,5 miliar terlalu mahal.Seharusnya Setjen tidak serta-merta menuruti pendapat konsultan.
Kesimpulan: Penggantian barang mewah ini justru membenarkan adanya pelanggaran dalam proses pengadaan barang,setidaknya mengakibatkan pemborosan uang negara.Jika ditemukan pelanggaran hukum atas korupsi,itu harus di laporkan ke aparat penegak hukum dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Seleksi agar Transparan

Koalisasi Pemilu Berintegritas meminta agar seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu dilakukan secara transparan dan akuntabel.Hal ini terkait partisipasi masyarakat agar bisa turut memberikan masukan mengenai para calon tersebut sehinnga bisa diperoleh anggota KPU dan Bawaslu yang berkualitas.“Harus ada info awal tentang para calon sehingga masyarakat bisa turut memberikan masukan.Kalau info terbatas,tentu masyarakat tidak bisa ikut berpartisipasi.”kata Kordinator Indonesia Corruption Watch(ICW) Danang Widyoko  susai pertemuan dengan Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu di Jakarta.Koalisi Pemilu Berintegritas mengharapkan tim seleksi agar menentukan kriteria dan mekanisme seleksi  yang jelas dalam proses seleksi,selain beberapa hal sebagai parameter utama dalam penilaian menyangkut aspek indenpendensasi,profesionalitas,dan integritas.tim seleksi juga patut mempertimbangkan aspek kejelasan visi para calon dalam membangun demokrasi itu di Indonesia.
Kondisi juga mendorong adanya keterbukaan dalam tahapan proses seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu,ditandai adanya jaminan partisipasi dan akses public yang luas dalam memberikan masukan atas proses seleksi yang sedang berlangsung.Menurut anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu,Imam Parsodjo,anggota Tim akan sangat berhati-hati dalam memilih calon anggota KPU  dan Bawaslu.Banyak aspek harus di pertimbangkan.”Misalnya,kami tak mau menjadikan aspek psikologi sebagai satu-satunya alat penentu.bahkan,kesehatan saja lebih terukur.
Dalam membuat ukuran-ukuran pun,kami timbang dengan baik.Berbagai masukan kami terima dan pertimbangakan”.katanya.Anggota tim seleksi yang lainnya,Ramlan Surbakti,mengatakan hal senada.”Kami tak mau salah menentukan.Kami undang tim psikolog.kami tak ingin tes yang lalu terulang,yakni tes psikologi yang tak sejalan dengan tugas dan kewenangan KPU,”katanya.
Kesimpulan : seharusnya partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan,agar bisa turut memberikan masukan mengenai para calon tersebut sehingga bisa diperoleh anggota KPU dan Bawaslu yang berkualitas.


MA Segera Memiliki Ketua Baru


Dalam waktu dekat,pemilihan Ketua Mahkamah Agung segera digelar.Sejumlah hakim agung pun dikabarkan siap menggantikan Harifin A Tumpa memimpin Lembaga tertinggi dibidang peradilan itu.Pemilihan akan digelar pada tanggal 8 Febuari 2012.Jumat tanggal 13 Januari 2012,di Jakarta Hakim Agung yang bersiap dipilih menjadi ketua MA antara lain Abdul Kadir Mappong(Wakil Ketua MA Bidang Yudisial),Ahmad kamil(Wakil Ketua MA BidangNon-yudisial),Muhammad saleh(Ketua Muda Perdata),Artidjo alkostar(Ketua Muda Pidana),Hatta Ali(Ketua Muda Pengawasan) dan Imron Anwari(Ketua Muda MIliter)
          Djoko Sarwoko,Ketua Muda Pidana Khusus MA,mengutarakan,tidak ada arahan dari pimpinan MA untuk merencanakan atau mengusung calon tertentu.Setiap Hakim Agung berhak mencalonkan diri.Meski demikian,hakim agung harus bisa mengukur kemampuan diri sendiri.dalam pemilihan Ketua MA sebanyak 54 hakim agung akan memilih dalam siding pleno terbuka untuk umum.Harifin memasuki masa purnabakti pada Maret mendatang.Djoko menilai,calon ketua MA haruslah hakim agung yang bisa menjadi panutan,berintegritas,memiliki kemampuan manajerial,berpengalaman memimpin,dan mampu mngayomi anak buah”Kemampuannya sudah teruji”katanya lagi.MA saat diimpin Harifin memang mencatat beberapa perubahan,
Salah satunya adalah Sistem Informasi MA yang berkembnag pesat sehingga putusan MA bisa diakses lewat internet.Ketua Pelaksana Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Hisril Hertantoberharap,Ketua MA ke depan harus jauh lebihbaik daripada ketua saat ini.Calon yang dinilai layak adalah yang memahami dan mendukung pembaruan peradilan,seperti mendukung sistem kamar.Ketua MA yang baru di harapkan lebih tegas.
Kesimpulan : calon ketua MA haruslah hakim agung yang bisa menjadi panutan,berintegritas,memiliki kemampuan manajerial,berpengalaman dalam memimpin,dan mampu mengayomi anak buahnya.