Jaksa:Nunun
Menyuap
Terdakwa
kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior bank Indonesia Nunun Nurbaeti
menjalani siding perdana hari Jumat,2-Maret-2012 di Pengadilan Tindak Korupsi
Jakarta.Nunun didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 undang-undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman
maksimal 5 tahun penjara.
Jaksa
Komisi Pemberantasan Korupsi berharap Nunun dipersidangan membuka siapa pihak
yang menjadi sponsor penyuapan tersebut.Jaksa M.Rum menyatakan,Nunun pada bulan
Juni 2004,atau setidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2004,bertempat di
Jalan Riau Nomor 17-21 Menteg,Jakarta Pusat ,memberikan cek perjalanan bank
Internasional Indonesia (BII) seniali Rp.20.850 miliar melalui Ari
Malangjudo.Cek tersebut merupakan bagian total 480 lembar cek BII senolai Rp.24
miliar,yang diberikan kepada anggota DPR periode 1999-2004,antara lain Hamka
Yandhu(Fraksi Golkar),Dudhie Makmun Murod(Fraksi PDI-P),Endin AJ Soefihara
(Fraksi PPP)dan Udju Juhaeri(Fraksi TNI/Polri).Rum mengatakan,pemberian cek
perjalananitu berhubungan dengan pelaksanaan pemilihan Deputi Gubernur
SeniorBank Indonesia.
Persidangan
Nunun mendapatkan pengawalan ketat dari polisi dan sejumlah pria bebadan tegap
juga ikut mengawali Nunun.Nunun Nampak
tenang menghadapi siding pertamanya.Mengenakan baju bermotif batik dengan
krudung bermotif sama,nunu sempat mengaku kurang sehat saat Ketua Majelis Hakim
Sudjatmiko menanyakan kondisinya.Pengacara Nunun,Mulyaharja,sempat meminta
majelis hakim mengizinkan kliennya dirawat jalan serta disuntik untuk
menghilangkan keluhan vertigo jika duduk terlalu lama.
Kemarin,Nunun
tidak didampingi suaminya,mantan Wakil Kepala Kepolisian Negara Replubik
Indonesia Adang Daradjatun,yang kini menjadi anggota Komisi III DPR dari Fraksi
PKS.namun,Nunun tetap didampingi sejumlah kerabatnya.Usai dibacakan surat
dakwaan,Nunun mengaku mengerti dakwaan terhadap dirinya.dalam surat dakwaan
itu,Nunun disebutkan melakukan pertemuan dengan Miranda Swaray Goeltom,salah
satu Deputi Gubernur Senior BI.”Dalam pertemuan itu Miranda menyampaikan pada
terdakwa tentang rencananya mengikuti pemilihan Deputi Gubernur Senior BI dan
meminta dukungannya serta dikenalkan kepada teman terdakwa yang menjadi anggota
Komosi IX DPR.Atas permintaan itu terdakwa menyanggupi dengan mengatakan ‘Ok
deh,nanti saya coba omongkan ke orang-orang yang saya kenal’.selain itu
terdakwa memberikan nomor telepon Udju Jahaeri,”.kata Rum.
Untuk
memenuhi permintaan Miranda,Nunun lalu mefasilitasi pertemuan denga anggota
Komisi IX DPR,yakni Endin,Hamka,dan Paskah Suzetta dirumahnya,Jalan Cipete
Raya,Jakarta Selatan.”Setelah pertemuan selesai,terdakwa mendenara ada yang
menyampaikan,’ini bukan protek thank you
ya,”kata jaksa Rum.Lalu Nunun Nurbeti,tersangka kasus suap pemilihan Deputi
Gubernur Senior Bank Indonesia 2004,kembali diperiksa penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi,Jumat,30-12-2011.
Seusai
diperiksa,ia menyatakan sudah memberikan semua yang ia ketahui terkait kasus
kepada penyidik.”saya sudah sampaikan semunaya kepada KPK,”kata Nunun sebelum
memasuki mobil tahanan.Nunun diperiksa selama lebih dari 4 jam.ia dating ke KPK
dari sekitar pukul 09.115 dan keluar KPK pukul 13.30.Saat ditanya sipa pemilik
cek yang dibagikan kepada para anggota DPR,istri mantan Wakil Kepala Kapolri Adang
Daradjatun ini menyatakan tidak tahu,”Saya tidak tahu,”jawab Nunun sambil
tersenyum.Nunun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran 480 cek
perjalanan masing-masing Rp.50 juta kepada anggota DPR dalam pemilihan Deputi
Gubernur Senior BI.pemilihan itudimenangi mIranda Gultom yang kini berstatus
sebagai saksi.Terkait kasusu Miranda yang belum menjadi tersangaka,Nunun
menjawab bahwa hal itu adalah urusan KP.”Silahkan Tanya KPK”katanya.
Nunun
juga menolak menjawab pertanyaan mengenai pertemuan Miranda dengan sejumlah
anggota DPR.seperi disebutkan salahsatu pengacaranya.Mulya harja,Miranda minta
Nunun untuk diperkenalkan dengan sejumlah anggota DPR,di antaranya Paskah
Suzzeta.”Sebaiknya supaya tidak da kesalahpahamna,sebaiknya ditanyakan ke
penyidik”ujar Nunun
Salah
satu pengacara Nunun,Ina Rahman,juga menolak memberikan penjelasan seputar
keterangan yang disampaikan kliennya itu kepada KPK.”Tanya saja ke
penyidik,”ujarnya seusai mendampingi kliennya.Ina Rahman hanya menjelaskan
bahwa penyidik mengajukan 24 pertanyaan kepada Nunun yang semuanya bisa
dijawab.”Ditanya 24 pertanyaan terkait materinya apa,konfirmasi ke
penyidik,”katanya.
lalu
masalah pengamanan,Pengamanan siding di Pengadilan tindak Pidana Korupsi
Jakarta sebenarnya tidak berlebihan.Bahkan,ketika,misalnya ada salah satu saksi
yang akan terancam di bunuh,Mindo Rosalina Manulang,pengamanan polisi masih
tergolong standar.memang dalam siding kasus suap wisma atlet dengan terdakwa
Muhammad Nazzaruddin aparat keamnan menyiapkan pendeteksi logam.
Pendeteksi
Logam pun sebenarnya tidak banyak fungsinya jika pengunjung membeludak,Terlebih
jika saksinya tergolong tokoh yang menyita perhatian public,seperti Angelina
Sondakh.Namun,ada yang berbeda dalam persidangan kasus suap pemilihan Deputi
Gubernur Senior Bank Indonesia(DGS BI) dengan terdakwa NununNurbaeti.Belum
pernah terdengar ancaman terhadap Nunun di persidangan ini membahayakan Nunun.
Namun,pengamanan
oleh polisi,terutama yang dilakukan terhadap Nunun,luar biasa ketat.Polisi
biasa baris dua lajur mengamankan jalan yang dilewati Nunun,baik saat dia
keluar dari ruang terdakwa ke ruang sidang maupun dari ruang sidang ke lift
hingga mobil tahanan.Kadang pengamanan polisi yang ekstraketat ini membuat
kerja wartawan yang meliputi sidang Nunun kesulitan.Mereka tidak pernah leluasa
mewawancarai Nunun.Kamerawan televise dan fotografer sulit mendapatkan gambar
Nunun ketika berjalan keruang sidang atau dari sana.Tidak biasanya polisi
disiapkan berjajar khusus mengamankan Nunun ketika berjalan keruang sidang atau
dari sana.Tidak biasanya polisi disiapkan berjajar khusus mengamankan Nunun
ketika berjalan.
Seolah
Nunun adalah terdakwa yang terancam nyawanya.Ini belum ditambah dengan pengawal
pribadi Nunun.Sejumlah pria kekar dengan perawakan tinggi sigap menghalau siapa pun yang menghalau
menggangu Nunun saat berjalan.salah satu pengacara Nunun,Ina Rahmanmemang
mengakui bahwa kliennya minta dikawal.”Kalau pengawalan polisi saya tidak
tahu.Kami tidak pernah meminta.Kalau pengawal pribadi memang iya,”katanya.
Wakil
ketua KPK Bambang Widjojanto pernah ditanya wartawan perihal pengaman
berlebihan yang diberikan polisi kepada Nunun.Apakah karena Nunun istri mantan
Kepala Kepolisian Replubik Indonesia Komisaris Jendral(purn)Adang
Daradjatun,Bambang mengtakan,”Tak ada keistimewaan yang kami berikan.”
Rabu
(21-3-12) siang itu,Nunun,yang tidak melepas kacamata hitamnya selama
persidangan memang terlihat istimewa.Berjalan diantara bintara polisi yang
berjajar dan sigap menghalau gangguan,Nunun tidak terlihat bukan seperti
terdakwa kasus Korupsi.Dia masih seperti seorang istri seorang petinggi
kepolisian yang masih aktif.
Kesimpulan :Sebisa
mungkin KPK mencari informasi sedetail mungkin kepada Nunun dan Nunun tidak terlalu diberikan pengamanan
lebih,meskipun suaminya pernah menjabat sebagai
Wakil Kepala Kapolri.
Angelina belum dinonaktifkan
Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK),Jumat (3/2),menetapkan Angelina Sondakh,anggota
Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat,sebagai tersangka kasus korupsi
proyek wisma atlet di Palembang.Namun,partai Demokrat belum menonaktifkannya
sebagai anggota DPR dan wakil seketaris Jendral partai.Akan tetapi,Partai
Demokrat dipastikan segera memberikan sanksi kepada Angelina.Demikian dikatakan
Ketua Divisi Komunikasi Publik Dewan Pimpinan Pusat (DPP)Partai Demokrat Andi
Nurpati serta Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat
Ruhut Sitompul secara terpisah di Jakarta.
Sanksi
internal partai bagi Angelina,kata Nurpati,menanti proses yang dijalankan
Komite Pengawas Partai Demokrat”Setelah itu Dewan Kehormatan akan mengeluarkan
rekomendasi yang akan dieksekusi oleh DPP.Partai Demokrat harus memberikan
contoh kepada partai lain”,ujarnya.Ruhut meminta Angelina non-aktif dari
jabatannya sebagai Wakil Sekjen Partai Demokrat karena telah menjadi
tersangka.Ini sesuai ketentuan partai.
Dugaan
korupsi wisma atlet di Palembang menyeret bekas Bendahara Umum Partai Demokrat
Muhammad Nazaruddin,yang kini di dakwa Pengadillan Tindak Pidana Korupsi
Jakarta.Nazaruddin diberhentikan sebagai bendara umum sebelum di tetapkan
sebagai tersangka.Ja’far Hafsah,Ketua Fraksi Demokrat(F-PD) DPR
menyatakan,Angelina belum dinon-aktifkan sebagai anggota DPR.Ia diberhentikan
jika ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.Partai Demokrat juga
akan memberikan bantuan hukum jika Angelina memintanya.Sebelumnya.Ketua DPP
Partai Demokrat Sutan Bhatoegana menegaskan ,siapa pun pengurus Partai Demokrat
yang menjadi tersangka kasus korupsi atau pihak dana lainnya akan langsung dicopot
dari jabatannya.Penetapan Angelina menjadi tersangka korupsi wisma
atlet,Jumat,diumumkan ketua KPK Abraham Samad di Gedung KPK.Abraham Samad yang
tampil sendiri,tak didampingi unsur pimpinan KPK lainnya,juga memastikan bakal
ada tersangka lagi dalam kasus ini.
Menurut
Abraham,yang tampil dengan kopiah putih dan banyak tersenyum,Angelina hanya
pintu masuk mengembangkan kasus korupsi wisma atlet.Sebelumnya,ia juga
mengumumkan pencegahan (larangan ke luar negeri) terhadap Angelina dan Wayan
Koester.Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengakui
adanya permintaan pencegahaan terhadap Koster dan Angelina daei KPK
Jumat.Direktorat JendralImigrasi Kementrian Hukum dan HAM langsung mengeluarkan
perintah pencegahan bagi kedua anggota Badan Anggaran DPR itu untuk masa 6
bulan.
Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menilai apa pun keterangan yang diberikan Angelina
Sondakh untuk terdakwa Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Rabu
(15/2/2012) kemarin, bukanlah hal yang sia-sia.Sekecil apa pun keterangan mantan
Puteri Indonesia itu akan diverifikasi kembali oleh jaksa penuntut umum KPK
untuk mendapatkan kebenaran bukti-buktinya.
"Proses kesaksian
kemarin, kan dalam rangka mendakwa Nazar, bukan dalam proses mendakwa dirinya
(Angelina Sondakh)," ujar Juru Bicara KPK
JohanBudi,diJakarta,Kamis(16/2/2012).Berbeda jika pada proses mendakwa istri
mendiang Adjie Massaid tersebut nanti, kata Johan.
Sangat dipastikan jaksa
penuntut umum (KPK) akan benar-benar mencari tahu kebenaran sebuah pesan
BlackBerry antara Mindo Rosalina Manullang dengan Angie terkait pemberian
commitment fee wisma atlet.
"Silakan saja Angelina berkata apa saja karena KPK juga perlu bukti-bukti lagi yang perlu diverifikasi dalam kaitannya dengan dakwaan Nazaruddin," ujarnya.Seperti diberitakan, Angelina Sondakh banyak membantah tudingan yang dilayangkan kepadanya saat menjadi saksi di persidangan Nazaruddin, Rabu, kemarin.
"Silakan saja Angelina berkata apa saja karena KPK juga perlu bukti-bukti lagi yang perlu diverifikasi dalam kaitannya dengan dakwaan Nazaruddin," ujarnya.Seperti diberitakan, Angelina Sondakh banyak membantah tudingan yang dilayangkan kepadanya saat menjadi saksi di persidangan Nazaruddin, Rabu, kemarin.
Angie mengaku tidak pernah berkomunikasi
dengan Mindo Rosalina Manulang melalui BBM pada pertengahan 2010 karena mengaku
baru menggunakanBlackBerryakhir2010.
Politikus Partai
Demokrat itu juga mengaku tidak pernah menerima uang terkait proyek wisma
atlet. Angie mengatakan tidak pernah mengaku di hadapan Tim Pencari Fakta
Partai Demokrat kalau dirinya menerima uang. Selain itu, Angelina mengaku tidak
pernah ikut pembangian uang dalam Kongres Partai Demokrat 2010 di Bandung dalam
rangka memenangiAnasUrbaningrum.
Bantahan Angelina
tersebut menjadi sorotan karena dinilai penuh kebohongan. Antara lain
terdapat bukti-bukti foto yang menunjukkan bahwa Angelina
sudah menggunakan BlackBerry sejak tahun 2009. Bahkan Nazaruddin berencana
melaporkan Angelina ke polisi karena dianggap berbohong di sidang.
Kesimpulan:Sebaiknya
pihak KPK menindak kasus Angie secara cepat dan menjlankan sidang sebaik
mungkin sehingga kasusnya cepat selesai dan terungkap siapa yang bersalah dan
bersangkutan dengan Angie.
Proses
Hukum Berlanjut
Ketua DPR Nilai Ruang
Badan Anggaran masih terlalu mahal.Pembongkaran kursi dan interior mahal
di ruang kerja Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat hasil renovasi tak
melepaskan proyek ini dari proses hukum atas dugaan Mark Up dan penyelewengan
anggaran.Pembongkaran tersebut justru semakin menegaskan,memang ada masalah
dalam renovasi ruangan Badan anggaran DPR itu.Oleh karena itu,proses hukum
terhadap proyek tersebut harus terus berlanjut.Desakan itu disampaikan Direktur
Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia Ray Rangkuti dan Kordintor Forum
Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Sebastian Salang di Jakarta
Sejak Kamis malam Seketaris Jendral mengganti kursi di
ruang Badan Anggaran (Banggar)DPR.Sebanyak 178 kursi impor merek Vitra seharga
Rp.4,2 Miliar diangkut dari ruang Banggar.Sesuai rekomendasi Badan Kehormatan
(BK) DPR,kursi impor dari Jerman itu diganti dengan kursi produk lokal dengan
harga Rp.1,5 juta-Rp.2 juta per unit.Hingga Jumat petang,kursi pengganti belum
di datangkan.Menurut Kepala Humas Setjen DPR Jaka Dwi Winarko,PT Pembangun
Perumahan (PP) selalu pelaksana proyek renovasi ruangan Banggar masih menunggu
contoh kursi dari konsultan perencana PT Gubah Laras.Selain kursi,sound system
nirkabel juga akan diganti dengan model yang akan dipakai di ruang lain.Lampu
impor dari Belanda seharga 1,9 miliar akan diganti dengan lampu yang lebih
murah.Namun,kepastian penggatian itu belum diketahui.
Menurut
Ray,pembongkaran itu jangan diartikan masalah proyek renovasi ruang Banggar
selesai.Jangan sampai langakah ini justru dijadikan dalih untuk menutup-nutupi
dugaan pelanggaran dalam pengadaan barang.BK DPR harus mengungkapkan dan
mengumumkan kemungkinan pelanggaran dalam proyek itu.”Penggantian barang mewah
itu justru membenarkan adanya pelanggaran dalam proses pengadaan
barang,setidaknya mengakibatkan pemborosan uang negara.Jika ditemukan
pelanggaran hukum atas korupsi,itu harus di laporkan ke aparat penegak hukum
dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)”,katanya.
Pembongkaran
itu harus dilakukan transparan.Publik harus dapat melacak pengembalian dana
yang dihemat ke kas Negara.sebastian menilai pembongkaran ruangan banggar hasil
renovasi justru membuktikan,BK DPR menemukan ada yang salah dalam proyek itu.
Kesalahan
mulai dari perencanaan oleh Setjen DPR,pembahasan oleh Badan Urusan Rumah
Tangga (BURT) dan Banggar DPR,dan pelaksanaannya oleh pemenang tender.Harus
dipastikan,siapa yang menyebabkan masalah itu.”Pihak yang bertanggung jawab
harus dituntut”katanya.
Secara
terpisah,ketua DPR Marzuki Alie menilai,meski ada penghematan sekitar Rp.5
miliar,setelah pembongkaran,biaya renovasi ruang Banggar DPR dinilai masih
terlalu mahal.Setjen DPR melaporkan biaya renovasi menjadi Rp.14,5 miliar, dari
sebelumnya Rp.20,7 miliar.Menurut Marzuki,seperti biaya sistem dan jaringan
teknologi informasi sebesar Rp.7,5 miliar terlalu mahal.Seharusnya Setjen tidak
serta-merta menuruti pendapat konsultan.
Kesimpulan: Penggantian
barang mewah ini justru membenarkan adanya pelanggaran dalam proses pengadaan
barang,setidaknya mengakibatkan pemborosan uang negara.Jika ditemukan
pelanggaran hukum atas korupsi,itu harus di laporkan ke aparat penegak hukum
dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Seleksi
agar Transparan
Koalisasi
Pemilu Berintegritas meminta agar seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan
Pengawas Pemilu dilakukan secara transparan dan akuntabel.Hal ini terkait
partisipasi masyarakat agar bisa turut memberikan masukan mengenai para calon
tersebut sehinnga bisa diperoleh anggota KPU dan Bawaslu yang
berkualitas.“Harus ada info awal tentang para calon sehingga masyarakat bisa
turut memberikan masukan.Kalau info terbatas,tentu masyarakat tidak bisa ikut
berpartisipasi.”kata Kordinator Indonesia Corruption Watch(ICW) Danang Widyoko susai pertemuan dengan Tim Seleksi Calon
Anggota KPU dan Bawaslu di Jakarta.Koalisi
Pemilu Berintegritas mengharapkan tim seleksi agar menentukan kriteria dan
mekanisme seleksi yang jelas dalam
proses seleksi,selain beberapa hal sebagai parameter utama dalam penilaian
menyangkut aspek indenpendensasi,profesionalitas,dan integritas.tim seleksi
juga patut mempertimbangkan aspek kejelasan visi para calon dalam membangun
demokrasi itu di Indonesia.
Kondisi juga mendorong adanya keterbukaan dalam tahapan
proses seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu,ditandai adanya jaminan
partisipasi dan akses public yang luas dalam memberikan masukan atas proses
seleksi yang sedang berlangsung.Menurut anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU
dan Bawaslu,Imam Parsodjo,anggota Tim akan sangat berhati-hati dalam memilih
calon anggota KPU dan Bawaslu.Banyak
aspek harus di pertimbangkan.”Misalnya,kami tak mau menjadikan aspek psikologi sebagai
satu-satunya alat penentu.bahkan,kesehatan saja lebih terukur.
Dalam
membuat ukuran-ukuran pun,kami timbang dengan baik.Berbagai masukan kami terima
dan pertimbangakan”.katanya.Anggota tim seleksi yang lainnya,Ramlan
Surbakti,mengatakan hal senada.”Kami tak mau salah menentukan.Kami undang tim
psikolog.kami tak ingin tes yang lalu terulang,yakni tes psikologi yang tak
sejalan dengan tugas dan kewenangan KPU,”katanya.
Kesimpulan : seharusnya
partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan,agar bisa turut memberikan masukan
mengenai para calon tersebut sehingga bisa diperoleh anggota KPU dan Bawaslu
yang berkualitas.
MA
Segera Memiliki Ketua Baru
Dalam
waktu dekat,pemilihan Ketua Mahkamah Agung segera digelar.Sejumlah hakim agung
pun dikabarkan siap menggantikan Harifin A Tumpa memimpin Lembaga tertinggi
dibidang peradilan itu.Pemilihan akan digelar pada tanggal 8 Febuari 2012.Jumat
tanggal 13 Januari 2012,di Jakarta Hakim Agung yang bersiap dipilih menjadi
ketua MA antara lain Abdul Kadir Mappong(Wakil Ketua MA Bidang Yudisial),Ahmad
kamil(Wakil Ketua MA BidangNon-yudisial),Muhammad saleh(Ketua Muda
Perdata),Artidjo alkostar(Ketua Muda Pidana),Hatta Ali(Ketua Muda Pengawasan)
dan Imron Anwari(Ketua Muda MIliter)
Djoko
Sarwoko,Ketua Muda Pidana Khusus MA,mengutarakan,tidak ada arahan dari pimpinan
MA untuk merencanakan atau mengusung calon tertentu.Setiap Hakim Agung berhak
mencalonkan diri.Meski demikian,hakim agung harus bisa mengukur kemampuan diri
sendiri.dalam pemilihan Ketua MA sebanyak 54 hakim agung akan memilih dalam siding
pleno terbuka untuk umum.Harifin memasuki masa purnabakti pada Maret
mendatang.Djoko menilai,calon ketua MA haruslah hakim agung yang bisa menjadi
panutan,berintegritas,memiliki kemampuan manajerial,berpengalaman memimpin,dan
mampu mngayomi anak buah”Kemampuannya sudah teruji”katanya lagi.MA saat diimpin
Harifin memang mencatat beberapa perubahan,
Salah
satunya adalah Sistem Informasi MA yang berkembnag pesat sehingga putusan MA
bisa diakses lewat internet.Ketua Pelaksana Harian Masyarakat Pemantau
Peradilan Indonesia Hisril Hertantoberharap,Ketua MA ke depan harus jauh
lebihbaik daripada ketua saat ini.Calon yang dinilai layak adalah yang memahami
dan mendukung pembaruan peradilan,seperti mendukung sistem kamar.Ketua MA yang
baru di harapkan lebih tegas.
Kesimpulan : calon
ketua MA haruslah hakim agung yang bisa menjadi panutan,berintegritas,memiliki kemampuan manajerial,berpengalaman dalam memimpin,dan mampu mengayomi anak buahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar