Minggu, 14 April 2013

PENGALAMAN TENTANG KEADILAN DALAM BISNIS


PENGALAMAN TENTANG KEADILAN DALAM BISNIS

          Pada kali ini,saya akan membahas tentang pengalaman saya tentang keadilan dalam melakukan hal yang menyangkut suatu bisnis,Cerita ini terjadi pada bulan Desember tahun 2012,dimana saya sedang berwisata kepulau dewata,yaitu Pulau Bali.Saat itu saya sedang berjalan-jalan dengan saudara dan kakak perempuan saya.Pada saat itu,kami sedang berada di pantai kuta,menikmati pemandangan matahari tenggelam(SUNSET).Setelah kami menikmati pemandangan di pantai kuta,tepat pukul 18.30,kami langsung melanjutkan perjalanan ke sebuah tempat perbelanjaan.Setelah kami sampai disana,kami mencari perlengkapan rumah tangga untuk keperluan sementara di bali.Setelah itu kami mencari obat disebuah apotik yang terdapat didalam mal perbelanjaan tersebut.Pada saat itu kami mencari obat pereda memar,harga yang saya tahu sekitar 30 ribu.Setelah kami mengambil obat yang kami cari,lalu kami membayarnya pada kasir.Maka terjadilah proses transaksi.Kami membayar dengan uang Rp.100.000,-,karena harga barang yang kami ambil sekitar Rp.32.000,- dengan d tambah pajak,maka seharusnya kembali yang kami dapat ialah Rp.78.000,-.Tetapi kembalian yang saya dapat ialah Rp.70.000.Sesaat saudara saya hanya mengambilnya tanpa memeriksanya kembali dan kami langsung meninggalkan apotik tersebut.Setelah jarak 5 Meter,saudara saya mengeluarkan struck pembelian dan memeriksanya dengan mengeluarkan uang sisa pembelian dan saat itu juga ia menyadari bahwa kembalian yang kami dapat Rp.70.000 bukan Rp.78.000.Lalu saya dan saudara saya kembali dan menjelasakan hal yang terjadi,bahwa kembalian kami tidak sesuai dengan print struck yang kami dapat.setelah 3 menit kami saling menjelaskan,sang petugas kasir meminta maaf dan memberikan kekurangan uang yang seharusnya kami terima.

Sekian cerita pengalaman saya,mohon maaf jika terdapat kesalahan dalam bahasa atau penggunaan kalimat.  

PERUSAHAAN ATAU USAHA YANG MEMILIKI TANGGUNG JAWAB SOSIAL DENGAN MENERAPAKAN SISTEM CSR PADA USAHANYA


PERUSAHAAN ATAU USAHA YANG MEMILIKI TANGGUNG JAWAB SOSIAL DENGAN MENERAPAKAN SISTEM CSR PADA USAHANYA

Kali ini saya akan membahas tentang Tanggung jawab sosial perusahaan.Didalam Etika Bisnis terdapat istilah CSR(Corporate Social Responsibility).CSR ialah sebuah pendekatan dimana perusahaan mengintegrasikan kepedulian sosial di dalam operasi bisnis mereka dan dalam interaksi mereka dengan para stakeholder berdasarkan prinsip kemitraan dan kesukarelaan (Nuryana, 2005).Contoh dari sekian banyak perusahaan/usaha yang menerapkan sistem CSR ini,ialah Teca Denim Company.Pada tahun 2011 tepatnya pada tanggal 22-Juni-2011 mereka membuka usaha ini. Tujuan sang pemilik membuat sebuah usaha ini,tepatnya dibidang tekstil yang memfokuskan kepada Denim ialah agar usaha yang dibangun dapat dikenal secara luas dan dapat digunakan oleh semua kalangan.Sang pemilik tertarik untuk membuat usaha ini karena ia rasa para pengusaha belum cukup banyak melirik kepada usaha itu. Dan maksud dari TECA diambil dari bahasa spanyol yang berarti pohon jati. maksud dari pohon jati itu berasal dari rumah keluarga mereka.
            

Program CSR yang diterapkan dalam usaha ini ialah usaha ini tidak hanya dijalankan oleh sang pemilik,tetapi dengan lingkungan keluarganya sendiri,Lalu pada saat proses penjualan sang pemilik menawarkan baik kepada keluarga,teman,dan sahabat untuk mempromosikan produk dan penjualan barang produksi TECA DENIM sehingga usaha ini tidak hanya memberikan kepuasaan/keuntungan bagi konsumen,tetapi kepada orang sekitar dengan membagi hasil dari penjualan yang terjadi.Tetapi proses bagi hasil pun dihitung sesuai penjualan yang terjadi pada satu orang penjual.Sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi penjual dan pemilik.Lalu setiap keuntungan yang didapat,Sang pengusaha tidak hanya berbagi keuntungan dengan dirinya,penjual,dan pihak-pihak terkait usaha tersebut,tetapi ia juga menyumbangkan keuntungannya kepada yang berhak menerima atau membutuhkan.”Kan rezeki terus berputar”ujar sang pemilk.
Sekian isi dari blog saya,mohon maaf jika terdapat kesalahan dalam bahasa atau penggunaan kalimat.  

PERUSAHAAN ATAU USAHA YANG MEMILKI UTILITIARISME DALAM BISNIS


PERUSAHAAN ATAU USAHA YANG MEMILKI UTILITIARISME DALAM BISNIS

Pada kali ini,saya akan membahas tentang perusahaan yang memilki utilitiarisme dalam menjalankan bisnisnya.Perusahaan yang akan saya bahas dalam blog saya ini adalah Perusahaan Pengangkutan Djakarta,dikarenakan perusahaan ini memilki pengaruh yang besar terhadap lingkungan rumah saya yang berada pada kawasan Depok Timur 2 Dalam.Tepatnya dekat Jalan Cimanuk Raya.Sedikit Pembahasan tentang PPD, Perusahaan Pengangkutan Djakarta atau disingkat PPD adalah perusahaan BUMN yang bergerak di bidang transportasi khususnya tranportasi darat di wilayah Jakarta dan sekitarnya Berdiri sejak tahun 1920, Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta atau Perum PPD adalah salah satu badan usaha milik negara di bawah pembinaan Departemen Perhubungan yang mengiringi sejarah perjuangan bangsa ini.
Cikal bakal Perum PPD yang bentuk badan hukumnya disahkan menjadi Perusahaan Umum (Perum) pada tahun 1981 sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1981 dan disempurnakan menjadi Peraturan Pemerintah No.32 tahun 1984 merupakan penggabungan alat transportasi milik Nederlansch Indische Tram Maatschappij dengan Bataviach Elektrische Tram Maatschappij menjelang tahun 1925 sesuai dengan saran Burgemeester Kota Batavia yang ketika itu dijabat oleh Ir. Voorneman menjadi Bataviache Verkeers Maatchappij (BVMNV).
Namun sejak pendudukan Jepang di Indonesia dari tahun 1942 hingga tahun 1945 BVMNV diubah menjadi Djakarta Shinden Jakarta Tram (ジャカルタ市電 Jakarta Shiden) yang hanya mengoperasikan tram kota saja. Bus-bus kota eks BVMNV digunakan Jepang untuk kepentingan lain.
Namun, sehari sesudah bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, sejumlah pegawai Djakarta Shinden yang disponsori Pemuda Menteng 31 mendesak agar penguasa Jepang segera menyerahkan tram pada pemuda. Sejak 20 Agustus 1945, tram diserahkan kepada Pemerintah RI dan dikelola Jawatan Kereta Api bagian tram.
Untuk mengutamakan kepentingan umum, BVMNV kemudian dinasionalkan dan dikuasai oleh Menteri Perhubungan berdasarkan Undang-Undang Darurat No.10 tahun 1954.
Sebagai tindak lanjut nasionalisasi tersebut, dengan akte notaris Mr. Raden Suwandi No. 76 tanggal 30 Juni 1954 dan No.82 tanggal 21 Desember 1954, BVMNV diubah bentuk hukumnya menjadi Perseroan Terbatas (PT) dengan nama ”Perusahan Pengangkutan Djakarta”.

Rute Patas AC
·         AC10 Kampung Rambutan - Dukuh Atas via Sudirman - Komdak - UKI
·         AC11 Pulo Gadung - Grogol via Pemuda - Matraman - Sudirman - Thamrin - Slipi
·         AC16 Lebak Bulus - Rawamangun via Ciputat Raya - Pondok Indah - Kebayoran Lama - Sudirman - Thamrin - Matraman - Pemuda
·         AC17 Dukuh Atas - Bekasi (Bekasi Timur) via Sudirman - Komdak - Bulak Kapal
·         AC80 Kampung Rambutan - Blok M via Komdak - UKI - Ps. Rebo
·         NE02 Rawamangun - Grogol via Harmoni - Ps. Baru - Senen - Matraman – Pemuda

Rute Patas Non-AC
·         P02 Cililitan-Kota via UKI - Kp. Melayu - Matraman - Gambir - Harmoni
·         P21 Blok M-Ciputat via Lebak Bulus - Pd. Indah - Radio Dalam
·         P45 Blok M-Poris Plawad via Sudirman - Slipi - Tomang - Kb. Jeruk - Karawaci
·         P54 Grogol-Depok via Tomang - Slipi - Komdak - Pancoran - Ps. Minggu - Lt. Agung
·         P67 Senen-Blok M via Sudirman - Thamrin
·         41 Cililitan-Pancoran via UKI - Haryono
·         41A Cililitan-Senen via UKI - Rawamangun - Cempaka Mas - Cempaka Putih
·         43 Cililitan-Tanjung Priok via UKI - Rawamangun - Cempaka Mas - Podomoro
·         45 Cililitan-Blok M via UKI - Pancoran - Mampang
·         213 Grogol - Kampung Melayu via Tomang - Slipi - Komdak - Pancoran
·         916 Tanah Abang - Kampung Melayu via Senen - Salemba - Kebon Sirih

Sekian dari isi blog saya,mohon maaf jika terdapat kesalahan dalam bahasa atau penggunaan kalimat.