A.
PENGERTIAN LEMBAGA KEUANGAN
Perusahaan merupakan kombinasi dan berbagai sumber
daya ekonorni (resources) seperti alam, tenaga kerja, modal, dan manajemen
(managerial skill) dalam memproduksi barang dan jasa untuk mencapai hijuan
tertentu. Berbagai tujuan perusahaan antara lain: untuk memperol eh keuntungan
maksimal, menjamin kelangsungan hidup perusahaan, memenuhi kehutuhan
masyarakat, menciptakan kesempatan kerja, dan heberapa ahli manajemen keuangan
mengemukakan tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan atau
memaksimumkan kemakmuran pemegang saham.
Secara
umum perusahaan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
•pertama
perusahaan keuangan (financial enterprise) dan
•kedua,
perusahaan bukan keuangan (non financial enterprise).
Perusahaan bukan keuangan merupakan perusahaan
manufaktur yang menghasilkan produk berupa barang rnisalnya: mobil, baja.
komputer dan atau perusahaan yang menyediakan jasa-jasa non keuangan misalnya:
transportasi dan pembuatan program komputer. Sedangkan perusahaan keuangan,
umurnnya lebih dikenal dengan istilah lembaga keuangan (financial institution),
yaitu perusahaan yang menyediakan jasa-jasa yang berkaitan dengan keuangan
1)
Transformasi atau perpindahan aset keuangan melalui pasar.
Yaitu
perpindahan dana dan pihak yang mengalami kelehihan dana (surplus) kepada pihak
yang mengalami kekurangan dana (deficit). Hal ini merupakan fungsi yang di
lakukan oleb perantara keuangan (financial intermediaries) yang ini merupakan
peranan penting dan lembaga keuangan. Pelayanan jasa dilakukan oleh bank,
perusahaan asuransi, dana pensiun dan perusahaan pembiayaan.
2)
Perdagangan aset keuangan atas nama pelanggan.
Pelayanan
jasa yang dilakukan oleh pialang (hi-oker) untuk meniheli atau menjual
sekuritas atas perintah pelanggannya.
3)
Perdagangan aset keuangan unluk kepentingn perusahaan sendiri
Pelayanan
jasa yang dilakukan oleh perusahaan efek (dealer) untuk membeli alan menjual
sekuritas untuk kepentingan perusahaan sendiri.
4)membantu
pembuatan aset keuangan untuk pelanggan, dan menjual aset keuangan tersebut
kepada pelaku pasar lainnya. Pelayanan jasa yang dilakukan oleh perusahaan
penjamin dalam emisi saham.
5)
Menyediaan konsultasi investasi kepada pelaku pasar yang lain.
6)
Mengelola portofolio para pelaku pasar lain (Fabozzi, 1994: 19).
Lembaga keuangan (financial institution) dapat
didefinisikan sebagai suatu badan usaha yang aset utamanya berbentuk aset
keuangan (financial assets) maupun tagihantagihan (claims) yang dapat berupa saham
(stocks), obligasi (bonds) dan pinjaman (loans), daripada berupa aktiva riil
misalnya bangunan, perlengkapan (equipment) dan bahan baku (Rose & Frasser,
1988 : 4).
Menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang
Pokok-Pokok Perbankan, yang dimaksud lembaga keuangp adalah semua badan yang
rnelalui kegiatan-kegiatan di bidang keuangan nienarik uang dan masyarakat dan
menyalurkan uang tersehut kembali ke masyarakat. Lembaga keuangan menyalurkan
kredit kepada nasabab atau nienginvestasikan dananya dalam surat berharga di
pasar keuangan (flnauial market). lembaga keuangan juga menawarkan bermacam –
macam jasa keuangan mulai dan perlindungan asuransi, menjual program pensiun
sampai dengan penyimpanan barang-barang berharga dan penyediaan suatu mekanisme
untuk pemhayaran dana dan transfer dana.
Proses transfer dana yang terjadi antara pihak yang
kelebihan dana (surplus unit) kepada pihak yang memhutuhkan dana (deficit unit)
pada umumnya sangat mernenlukan perantara atau mediator lembaga keuangan.
Proses intermediasi tersebut memberikan lua manifaat utatna.
•Pertama,
memberikan kesenipatan kepada pihak surplus unit untuk menanamkan dananya dan
memperoleh keuntungan, sehingga membantu memobilisasi dana supaya tidak
menganggur.
•Kedua,
proses tersehut akan rnernindahkan risiko dan pcnahung yailii dan surplus unit
kepada lciiihaga kcuangan alan kcpada pcmakai dana (deficit urii). .ladi
keberadaan lembaga keuangan tersebul dirnaksudkan agar proses alokasi atan
transfer dana dan pihak surplus unit kepada piliak deficit unit hisa herjalan
lehib efisien
Lembaga
keuangan dalam duniakeuanganbertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa
keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi
keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk
perbankan, building society ( sejenis koperasi di Inggris) , Credit union,
pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana
pensiun,pegadaian dan bisnis serupa. Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi
kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank
(asuransi,pegadaian,perusahaan sekuritas,lembaga pembiayaan,dll).
Fungsi Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai
perantara antara pemilik modal dan pasar uang yang bertanggung jawab dalam
penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut.
Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam
perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk
tabungan, sehingga resiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan
yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang
membutuhkan . Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana
untuk menghasilkan pendapatan.
Jasa keuangan adalah suatu istilah yang digunakan
untuk merujuk jasa yang disediakan oleh industrikeuangan. Jasa keuangan juga
digunakan untuk merujuk pada organisasi yang menangani pengelolaan dana. Bank,
bank investasi, perusahaan asuransi, perusahaan kartu kredit, perusahaan
pembiayaan konsumen, dan sekuritas adalah contoh-contoh perusahaan dalam
industri ini yang menyediakan berbagai jasa yang terkait dengan uang dan
investasi. Jasa keuangan adalah industri dengan pendapatan terbesar di dunia;
pada tahun 2004. industri ini mewakili 20% kapitalisasi pasar dari S&P 500
B.
PERANAN LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga
keuangan sebagai badan yang melakukan kegiatan-kegiatan di bidang keuangan
mempunyai peranan sehagai berikut:
1)
Pengalihan aset (assets Transmutation)
2)
Likuiditas (liquidity)
3)
Alokasi pendapatan (incon allocation)
4)
Trans’aksi atan transaction (Ycager & Seitz, 1 )89 : 5)
1.
Pengalilian Aset (Asset Transfer)
Lembaga
keuangan memiliki aset dalam bentuk “janji—janji untuk membayar” atau dapat
diartikan sebagai pinjaman kepada pihak lain dengan jangka waktu yang diatur
sesuai dengan kehutuhan perninjam. Dana pembiayaan asset tersehut diperoleh
dari tabungan masyarakat. Proses pengalihan kewajiban menjadi suatu aset
disebut transmutasi kekayaan atau asset transimutation.
2.
Likuiditas (liquidity)
Likitiditas
berkaitan dengan kemainpuan untuk rnemperoleh uang tunai pada saat dihutuhkan.
Beberapa sekuritas sekunder dibeli sektor usaha dan rumah tangga terutama
dirnaksudkan untuk tujuan likuiditas. Sekuritas sekunder seperti tabungan,
deposito, sertifikat deposito yang diterbitkan bank umum memberikan tingkat
keamanan dan likuiditas yang tinggi, di samping tambahan pendapatan.
3.
Realokasi Pendapatan (income reallocation)
Dalam
kenyataannya di niasyarakat banyak individu merniliki penghasilan yang memadal
dan nienyadari bahwa di masa datang mereka akan pensiun sehingga pendapatannya
jelas akan berkurang. Untuk rnenghadapi masa yang akan dating tersehut mereka
menyisihkan atau inerealokasikan pendapatannya untuk persiapan di masa yang
akan datang. Untuk melakukan hal tersebut pada prinsipnya mereka dapat saja
niembeli atau menyimpan barang rnisalnya : tanab, rumah dan sebagainya, namun
pemilikan sekuritas sekunder yang dikeluarkan lembaga keuangan, misalnya program
tahungan, deposito, program pensiun, polis asuransi atau saharn-saham adalah
jauh lebih balk jika dihandingkan dengan alteniatif pertama.
4.
Transaksi (transaction)
Sekuritas
sekunder yang diterbitkan oleh lembaga intermediasi keuangan misalnya rekening
giro, tabungan, (leposito dan sehagainya, nicrupakan hagian dan sistem
pembayaran. Giro atau rekening tabungan tertentu yang ditawarkan bank pada
prinsipnya dapat berfungsi sehagal narig. Produk-produk tabungan tersebut
dibeli oleh rumah tangga dan unit usaha untuk rnernperrnudah mereka melakukan
penukaran barang dan jasa.
Dengan
demikian lembaga keuangan berperan sebagai lembaga perantara keuangan yang
nienyediakan jasa—jasa untuk mepermudah transaksi moneter.
FAKTOR-FAKTOR
YANG MENDORONG PENINGKATAN PERANAN LEMBAGA KEUANGAN
Ada
beberapa faktor yang mendorong peningkatan peranan lembaga keuangan(Rose &
Frasser, 1988 : 13), yaitu:
1)
Besarnya peningkalan pendapatan masyarakat kelas menengah Keluarga dan individu
dengan pendapatan yang cukup terutarna dan kalangan menengah memiliki sejumlah
bagian pendapatan untuk ditabung setiap tahunnya. Lembaga keuangan menyedtakan
saraiia atau sahiran yang menguntungkan untuk tabungan mereka.
2)
Pesatnya perkembangan industri dan teknologi : Lembaga keuangan telah
memperlihatkan dan merniliki kemampuan untuk memenuhi sernua kebutuhan modal
alan dana sektor industri yang hiasanya dalain jumlah besar yang bersumber dan
para penabung.
3)
Besarnya denominasi instrumen keuangan menyebabkan sulitnya penabung kecil
memperoleh akses. Ada beberapa jenis surat berharga yang menarik dan pinjaman
di pasar uang tidak dapat dimasuki atau diperoleh penabung kecil akibat
denominasinya yang demikian besar. Namun demikian dengan menghimpun dana dan
banyak penabung, lenihaga keuangan dapat memberikan kesempatan bagi penabung
kecil untuk memperoleh instrumen keuangan yang menarik tersehut.
4)
Skala ekonomi dan ruang lingkup dalam produksi dan distribusi jasa-jasa
keuangan Dengan mengkombinasikan sumber-sumber dalam memproduksi herbagai jenis
jasa-jasa keuangan dalam jumlah besar, maka biaya jasa per unit dapat ditekan
serendah mungkin, yang memberikan lembaga keuangan suatu keunggulan kompetitif
(competitif advantage) terhadap pihak-pihak lain yang menawarkan jasa keuangan.
5)
Lembaga keuangan menjual jasa-jasa likuiditas yang unik, mengurangi biaya
likuiditas bagi nasahahnya. Ketidakpastian arus kas unit usaha perusahaan dan
individu-individu, akan membahayakan kondisi mereka bila tidak dalam keadaan
likuid saat kas sangat dibutuhkan, sehingga dapat dikenakan denda (penalty
cost). Untuk inernenuhi kebutuhan tersebut lembaga keuangan menjual jasa-jasa
likuiditas, misalnya deposito.
6)
Keuntungan jangka panjang Lembaga keuangan dapat memperoleh sumber dana atau
meminjam uang dan penabung dengan tingkat bunga yang relatif lebih rendah
kernudian meminjamkannya dengan tingkat hunga yang lebih tinggi untuk jangka
waktu yang Iebih panjang kepada nasahah debitur, Keuntimgan atau spread antara
biaya dana di satu pihak dan tingkat bunga kredit cenderung bergerak bersamaan,
naik atau turun.
7)
Risko yang lebih kecil: Pengawasan dan pengattiran pemerintah dan adanya
program asuransi menyebabkan risiko atas simpanan pada lembaga keuangan menjadi
lcbih kecil dan investasi lain.
Bank adalah sebuah tempat di mana uang disimpan dan
dipinjamkan.Menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998
Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah
badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidur rakyat banyak.
Dari pengertian di atas dapat dijelaskan secara
lebih luas lagi bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang
keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan.
Fungsi utama dari bank adalah menyediakan jasa
menyangkut penyimpanan nilai dan perluasan kredit. Evolusi bank berawal dari
awal tulisan, dan berlanjut sampai sekarang di mana bank sebagai institusi
keuangan yang menyediakan jasa keuangan. Sekarang ini bank adalah institusi
yang memegang lisensi bank. Lisensi bank diberikan oleh otoriter supervisi
keuangan dan memberikan hak untuk melakukan jasa perbankan dasar, seperti
menerima tabungan dan memberikan pinjaman.
Kata bank berasal dari bahasa Italia banca atau
uang. Biasanya bank menghasilkan untung dari biaya transaksi atas jasa yang
diberikan dan bunga dari pinjaman.
Sejarah
Perbankan
Sejarah
mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan
tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia
Barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika]]
dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya
baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya
perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan,
arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang. Dalam perjalanan sejarah
kerajaan tempo dulu mungkin penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang
satu dnegan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan
nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer). Kemudian dalam perkembangan
selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat
penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan. Berikutnya
kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uangyang disimpan
oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakatyang
membutuhkannya. Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan
zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.
Sejarah
Perbankan di Indonesia
Sejarah
perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda.
Pada masa itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia
Belanda. Bank-bank yang ada itu antara lain:
1. De Javasce NV.
2. De Post Poar Bank.
3. De Algemenevolks Crediet Bank.
4. Nederland Handles Maatscappi (NHM).
5. Nationale Handles Bank (NHB).
6. De Escompto Bank NV.
Di
samping itu, terdapat pula bank-bank milik orang Indonesia dan orang-orang
asing seperti dari Tiongkok, Jepang, dan Eropa. Bank-bank tersebut antara lain:
1. Bank Nasional indonesia.
2. Bank Abuan Saudagar.
3. NV Bank Boemi.
4. The Chartered Bank of India.
5. The Yokohama Species Bank.
6. The Matsui Bank.
7. The Bank of China.
8. Batavia Bank.
Di
zaman kemerdekaan, perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi.
Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang
ada di zaman awal kemerdekaan antara lain:
1. Bank Negara Indonesia, yang didirikan
tanggal 5 Juli 1946 yang sekarang dikenal dengan BNI ’46.
2. Bank Rakyat Indonesia yang didirikan
tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dar De Algemenevolks Crediet Bank
atau Syomin Ginko.
3. Bank Surakarta Maskapai Adil Makmur (MAI)
tahun 1945 di Solo.
4. Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
5. Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946
di Medan.
6. Indonesian Banking Corporation tahun 1947
di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank
Amerta.
7. NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
8. Bank Dagang Indonesia NV di Samarinda
tahun 1950 kemudian merger dengan Bank Pasifik.
9. Bank Timur NV di Semarang berganti nama
menjadi Bank Gemari. Kemudian merger dengan Bank Central Asia (BCA) tahun 1949.
Di Indonesia, praktek perbankan sudah tersebar
sampai ke pelosok pedesaan. Lembaga keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa
Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Umum Syari’ah, dan juga BPR
Syari’ah (BPRS).
Masing-masing
bentuk lembaga bank tersebut berbeda karakteristik dan fungsinya.
Sejarah Bank Pemerintah
Seperti
diketahu bahwa Indonesia mengenal dunia perbankan dari bekas penjajahnya, yaitu
Belanda. Oleh karena itu, sejarah perbankanpun tidak lepas dari pengaruh negara
yang menjajahnya baik untuk bank pemerintah maupun bank swasta nasional.
Berikut ini akan dijelaskan secara singkat sejarah bank-bank milik pemerintah,
yaitu:
• Bank Sentral
Bank
Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI) berdasarkan UU No 13 Tahun
1968. Kemudian ditegaskan lagi dnegan UU No 23 Tahun 1999.Bank ini sebelumnya
berasal dari De Javasche Bank yang di nasionalkan di tahun 1951.
• Bank Rakyat Indonesia dan Bank Expor
Impor
Bank
ini berasal dari De Algemene Volkscrediet Bank, kemudian di lebur setelah
menjadi bank tunggal dengan nama Bank Nasional Indonesia (BNI) Unit II yang
bergerak di bidang rural dan expor impor (exim), dipisahkan lagi menjadi:
1.
Yang membidangi rural menjadi Bank Rakyat Indonesia dengan UU No 21 Tahun 1968.
2.
Yang membidangi Exim dengan UU No 22 Tahun 1968 menjadi Bank Expor Impor
Indonesia.
• Bank Negara Indonesia (BNI ’46)
Bank
ini menjalani BNI Unit III dengan UU No 17 Tahun 1968 berubah menjadi Bank
Negara Indonesia ’46.
• Bank Dagang Negara(BDN)
BDN
berasal dari Escompto Bank yang di nasionalisasikan dengan PP No 13 Tahun 1960,
namun PP (Peraturan Pemerintah) ini dicabut dengan diganti dengan UU No 18
Tahun 1968 menjadi Bank Dagang Negara. BDN merupakan satu-satunya Bank
Pemerintah yangberada diluar Bank Negara Indonesia Unit.
• Bank Bumi Daya (BBD)
BBD
semula berasal dari Nederlandsch Indische Hendles Bank, kemudian menjadi
Nationale Hendles Bank, selanjutnya bank ini menjadi Bank Negara Indonesia Unit
IV dan berdasarkan UU No 19 Tahun 1968 menjadi Bank Bumi Daya.
• Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo)
• Bank Pembangunan Daerah (BPD)
Bank
ini didirikan di daerah-daerah tingkat I. Dasar hukumnya adalah UU No 13 Tahun
1962.
• Bank Tabungan Negara (BTN)
BTN
berasal dari De Post Paar Bank yang kemudian menjadi Bank Tabungan Pos tahun
1950. Selanjutnya menjadi Bank Negara Indonesia Unit V dan terakhir menjadi
Bank Tabungan Negara dengan UU No 20 Tahun 1968.
• Bank Mandiri
Bank
Mandiri merupakan hasil merger antara Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara
(BDN), Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) dan Bank Expor Impor Indonesia (Ban
Exim). Hasil merger keempat bank ini dilaksanakan pada tahun 1999.
Moneter
Setelah berdirinya Bank Indonesia, kebijakan moneter
di Indonesia secara umum ditetapkan oleh Dewan Moneter dan pemerintah
bertanggung jawab atasnya. Mengingat buruknya perekonomian pasca perang, yang ditempuh
pertama kali dalam bidang moneter adalah upaya perbaikan posisi cadangan devisa
melalui kegiatan ekspor dan impor. Pada periode ekonomi terpimpin, pembiayaan
deficit spending keuangan negara terus meningkat, terutama untuk membiayai
proyek politik pemerintah. Laju inflasi terus membumbung tinggi sehingga
dilakukan dua kali pengetatan moneter, yaitu tahun 1959 dan 1965. Lepas dari
periode tersebut pemerintah memasuki masa pemulihan ekonomi melalui program
stabilisasi dan rehabilitasi yang kemudian diteruskan dengan kebijakan
deregulasi bidang keuangan dan moneter pada awal 1980-an. Di tengah pasang
surutnya kondisi perekonomian, lahirlah berbagai paket kebijakan ekonomi yang
bertujuan untuk memperkuat struktur perekonomian
Indonesia.
Mulai pertengahan tahun 1997, krisis ekonomi moneter
menerpa Indonesia. Nilai tukar rupiah melemah, sistem pembayaran terancam
macet, dan banyak utang luar negeri yang tak terselesaikan. Berbagai langkah
ditempuh, mulai dari pengetatan moneter hingga beberapa program pemulihan IMF
yang diperoleh melalui beberapa Letter of Intent (LoI) pada tahun 1998. Namun
akhirnya masa suram dapat terlewati. Perekonomian semakin membaik seiring
dengan kondisi politik yang stabil pada masa reformasi. Sejalan dengan itu,
tahun 1999 merupakan tonggak bersejarah bagi Bank Indonesia dengan
dikeluarkannya Undang-undang No. 23/1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang No. 3/2004. Dalam undang-undang ini, Bank
Indonesia ditetapkan sebagai lembaga tinggi negara yang independen dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Perbankan
Saat kembali menjadi Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) pada tanggal 17 Agustus 1950, struktur ekonomi Indonesia masih
didominasi oleh struktur kolonial. Bank-bank asing masih merajai kegiatan
perbankan nasional, sementara peranan bank-bank nasional dalam negeri masih
terlampau kecil. Hingga masa menjelang lahirnya Bank Indonesia pada tahun 1953,
pengawasan dan pembinaan bank-bank belum terselenggara. De Javasche Bank adalah
bank asing pertama yang dinasionalisasi dan kemudian menjelma menjadi BI
sebagai bank sentral Indonesia. Orde baru datang membawa perubahan dalam bidang
perbankan dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 14/1967 tentang Pokok-Pokok
Perbankan. Mulai saat itu, sistem perbankan berada dalam kesatuan sistem dan
kesatuan pimpinan, yaitu melalui pengawasan dan pembinaan Bank Indonesia. Bank
Indonesia dengan dukungan pemerintah, dalam kurun waktu 1971-1972 melaksanakan
kebijakan penertiban bank swasta nasional dengan sasaran mengurangi jumlah bank
swasta nasional, karena jumlahnya terlalu banyak dan sebagian besar terdiri
atas bank-bank kecil yang sangat lemah dalam permodalan dan manajemen. Selain
itu, Bank Indonesia juga menyediakan dana yang cukup besar melalui Kredit
Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) untuk program-program Kredit Investasi Kecil
(KIK)/Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP), Kredit Investasi (KI), Kredit
Mahasiswa Indonesia (KMI), Kredit Koperasi (Kakop), Kredit Profesi Guru (KPG),
dan sebagainya. Dengan langkah ini, BI telah mengambil posisi sebagai penyedia
dana terbesar dalam pembangunan ekonomi di luar dana APBN.
Industri perbankan Indonesia telah menjadi industri
yang hampir seluruh aspek kegiatannya diatur oleh pemerintah dan BI. Regulasi
tersebut menyebabkan kurangnya inisiatif perbankan. Tahun 1983 merupakan titik
awal BI memberikan kebebasan kepada bank-bank untuk menetapkan suku bunga, baik
kredit maupun tabungan dan deposito. Tujuannya adalah untuk membangun sistem
perbankan yang sehat, efisien, dan tangguh. Kebijakan selanjutnya merupakan
titik balik dari kebijakan pemerintah dalam penertiban perbankan tahun
1971-1972 dengan dikeluarkannya Paket Kebijakan Deregulasi Perbankan 1988
(Pakto 88), yaitu kemudahan pemberian ijin usaha bank baru, ijin pembukaan
kantor cabang, dan pendirian
Bank
Perkreditan Rakyat (BPR).
Pada periode selanjutnya, perbankan nasional mulai
menghadapi masalah meningkatnya kredit macet. Hal ini sejalan dengan
meningkatnya pemberian kredit oleh perbankan terutama untuk sektor properti.
Keadaan ekonomi mulai memanas dan tingkat inflasi mulai bergerak naik.
Ketika krisis moneter 1997 melanda, struktur
perbankan Indonesia porak poranda. Pada tanggal 1 November 1997, dikeluarkan
kebijakan pemerintah yang melikuidasi 16 bank swasta. Hal ini mengakibatkan
kepanikan di masyarakat. Oleh karena itu, Bank Indonesia turun mengatasi
keadaan dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) atas dasar kebijakan
yang ditetapkan pemerintah. Selain itu, berbagai tindakan restrukturisasi dijalankan
oleh Bank Indonesia bersama pemerintah.
Sistem
Pembayaran
Sistem pembayaran di Indonesia terbagi menjadi dua,
yaitu sistem pembayaran tunai dan non tunai. Dalam Undang-Undang (UU) No.
11/1953 ditetapkan bahwa Bank Indonesia (BI) hanya mengeluarkan uang kertas
dengan nilai lima rupiah ke atas, sedangkan pemerintah berwenang mengeluarkan
uang kertas dan uang logam dalam pecahan di bawah lima rupiah. Uang kertas
pertama yang dikeluarkan oleh BI adalah uang kertas bertanda tahun 1952 dalam
tujuh pecahan. Selanjutnya, berdasarkan UU No. 13/1968, BI mempunyai hak
tunggal untuk mengeluarkan uang kertas dan uang logam sebagai alat pembayaran
yang sah dalam semua pecahan. Sejak saat itu, pemerintah tidak lagi menerbitkan
uang kertas dan uang logam. Uang logam pertama yang dikeluarkan oleh BI adalah
emisi tahun 1970. Pada era 1990-an, BI mengeluarkan uang dalam pecahan besar,
yaitu Rp 20.000 (1992), Rp 50.000 (1993), dan Rp 100.000 (1999). Hal itu
dilakukan guna memenuhi kebutuhan uang pecahan besar seiring dengan
perkembangan ekonomi yang tengah berlangsung saat itu.
Sementara itu, dalam bidang pembayaran non tunai, BI
telah memulai langkahnya dengan menetapkan diri sebagai kantor perhitungan
sentral menjelang akhir tahun 1954. Sebagai bank sentral, sejak awal BI telah
berupaya keras dalam pengawasan dan penyehatan sistem pembayaran giral. BI juga
terus berusaha untuk menyempurnakan berbagai sistem pembayaran giral dalam
negeri dan luar negeri. Pada periode 1980 sampai dengan 1990-an, pertumbuhan
ekonomi semakin membaik dan volume transaksi pembayaran non tunai juga semakin
meningkat. Oleh karena itu, BI mulai menggunakan sistem yang lebih efektif dan
canggih dalam penyelesaian transaksi pembayaran non tunai. Berbagai sistem
seperti Semi Otomasi Kliring Lokal (SOKL) dengan basis personal computer dan
Sistem Transfer Dana Antar Kantor Terotomasi dan Terintegrasi (SAKTI) dengan
sistem paperless transaction terus dikembangkan dan disempurnakan. Akhirnya, BI
berhasil menciptakan berbagai perangkat sistem elektronik seperti BI-LINE,
Sistem Kliring Elektronik Jakarta (SKEJ), Real Time Gross Settlement (RTGS),
Sistem Informasi Kliring Jarak Jauh (SIKJJ), kliring warkat antar wilayah kerja
(intercity clearing), dan Scriptless Securities Settlement System (S4) yang
semakin mempermudah pelaksanaan pembayaran non tunai di Indonesia.
Gubernur
Bank Indonesia (1953 – sekarang)
Mr.
Sjafruddin Prawiranegara Masa Jabatan : 1953 – 1958
Mr.
Loekman Hakim Masa Jabatan : 1958 – 1959
Mr.
Soetikno Slamet Masa Jabatan : 1959 – 1960
Mr.
Soemarno Masa Jabatan : 1960 – 1963
T.
Jusuf Muda Dalam Masa Jabatan : 1963 – 1966
Radius
Prawiro Masa Jabatan : 1966 – 1973
Rachmat
Saleh Masa Jabatan : 1973 – 1983
Arifin
Siregar Masa Jabatan : 1983 – 1988
Adrianus
Mooy Masa Jabatan : 1988 – 1993
J.
Soedradjad Djiwandono Masa Jabatan : 1993 – 1998
Sjahril
Sabirin Masa Jabatan : 1998 – 2003
Burhanuddin
Abdullah Masa Jabatan : 2003 – sekarang
Tujuan
jasa perbankan
Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi
suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan.
Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat
pembayaran yang efesien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai,
tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam
kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien ini,
maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu.
Kedua, dengan menerima tabungan dari nasabah dan
meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan
arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif. Bila peran ini
berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan menngkat. Tanpa adanya arus
dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh
pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak memiliki dana
pinjaman.
Jenis
Bank & Definisi
Secara umum bank adalah suatu badan usaha yang
memiliki wewenang dan fungsi untuk untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk
disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut. Berikut di bawah ini adalah
macam-macam dan jenis-jenis bank yang ada di Indonesia beserta arti definisi /
pengertian masing-masing bank.
Jenis-Jenis
Bank :
1.
Bank Sentral
Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan
Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran
uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan,
menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang
rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari
seluruh bank yang ada di Indonesia.
2.
Bank Umum
Bank umum adalah lembaga keuangan yang menawarkan
berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti
menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi
kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing /
valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang
berharga, dan lain sebagainya.
3.
Bank Perkreditan Rakyat / BPR
Bank perkreditan rakyat adalah bank penunjang yang
memiliki keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan
yang terbatas pula seperti memberikan kridit pinjaman dengan jumlah yang
terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan
prinsip bagi hasil, penempatan dana dalam sbi / sertifikat bank indonesia, deposito
berjangka, sertifikat / surat berharga, tabungan, dan lain sebagainya.
Sejak
diberlakukannya Undang-Undang nomor 10 tahun 1998, jenis bank dapat dibedakan
menjadi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.
C.
BENTUK DAN PRODUK-PRODUK BANK
Beberapa
bentuk produk perbankan berupa pemberian kredit, pemberian jasa pembayaran dan
peredaran uang, serta bentuk jasa perbankan lainnya. Untuk penjelasannya
sebagai berikut:
1.
Pemberian kredit dengan berbagai macam bentuk jaminan atau tanggungan misalnya
tanggungan efek
2.
Memberikan jasa-jasa dalam lalulintas pembayaran dan peredaran uang yang
terdiri:
a.
Lalu lintas pembayaran dalam negeri seperti transfer, inkaso.
b.
Lalulintas pembayaran luar negeri seperti pembukaan L/C (Letter of Credit)
yaitu surat jaminan bank untuk transaksi ekspor-impor.
3.
Jasa-jasa perbankan lainnya yang meliputi:
a.
Jual-beli cek perjalanan (travellers cheque)
b.
Jual-beli uang kertas (bank note)
c.
Mengeluarkan kartu kredit (Credit Card)
d.
Jual-beli valuta asing.
e.
Pembayaran listrik, telepon, gaji, pajak
f.
Menyiapkan kotak pengaman simpanan (safe deposite box)
4.
Bentuk-bentuk simpanan di Bank
a. Giro adalah simpanan pada bank yang
dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
b. Deposito Berjangka adalah simpanan pada
bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu
c. Sertifikat Deposito adalah deposito
berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan.
d. Tabungan adalah simpanan pada bank yang
penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang
disepakati.
D.
LEMBAGA KEUANGAN NON-BANK
\
Pengertian lembaga keuangan non Bank adalah semua
badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung atau
tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas
berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi
perusahaan. Lembaga keuangan berkembang sejak tahun 1972, dengan tujuan untuk
mendorong perkembangan pasar modal serta membantu permodalan
perusahaan-perusahaan ekonomi lemah.
Jenis-jenis
lembaga keuangan meliputi:
1.
Lembaga pembiyaan pembangunan contoh PT. UPINDO
2.
Lembaga perantara penerbit dan perdagangan surat-surat berharga contoh PT.
Danareksa.
3.
Lembaga keuangan lain seperti :
a.
Perusahaan Asuransi yaitu perusahaan pertanggungan sebagaimana yang dijelaskan
dalam kitab Undang-Undang Hukum Perniagaan ayat 246.
b.
PT. Pegadaian (Persero) yaitu Perusahaan milik Pemerintah yang ditugasi untuk
membantu rakyat, meminjami uang secara perorangan dengan menjaminkan
barang-barang bergerak maupun tak bergerak.
c.
Koperasi Kredit yaitu sejenis koperasi yang kegiatan usahanya adalah
mengumpulkan dana anggota melalui simpanan dan menyalurkan kepada anggota yang
membutuhkan dana dengan cara pemberian kredit.
Perlu Anda ketahui, selain lembaga keuangan yang
resmi ada juga lembaga keuangan non bank yang tidak resmi seperti pengijon dan
rentenir, akan tetapi keberadaan lembaga keuangan informal ini terkadang banyak
merugikan masyarakat.
E.
Pengertian Kredit
Kata kredit berasal dari bahasa latin Credere
berarti kepercayaan. Jadi kredit yaitu memberikan benda, jasa, uang, sekarang
dengan pembayaran atau balas jasa di kemudian hari.
Rollin
G. Thomas mendefinisikan “ bahwa kredit adalah kepercayaan atas kemampuan si
peminjam untuk membayar sejumlah uang pada masa yang akan dating “
Jadi dari pengertian di atas, dapat disimpulkan
bahwa kredit mencakup dua pihak yaitu pihak yang memberi dan pihak yang
menerima. Apa yang diserahkan sekarang merupakan prestasi, sedang pembayaran,
pengembalian maupun balas jasa di masa yang akan datang merupakan kontra
prestasi.
MANAJEMEN
LIKUIDITAS
Likuiditas pada umumnya didefinisikan sebagai
kepemilikian sumber dana yang memadai untuk memenuhi seluruh kebutuhan
kewajiban yang akan jatuh tempo. Atau dengan kata lain kemampuan perusahaan
untuk memenuhi kewajiban pada saat ditagih gaik yang dapat diduga ataupun yang
tidak terduga
Dalam perbankan manajemen likuiditas adalah salah
satu hal yang penting dalam memelihara kepercayaan masyarakat terhadap bank
tersebut. Untuk itu setiap bank yang beroperasi sangat menjaga likuiditasnya
agar pada posisi yang ideal. Dalam manajemen likuidtas bank berusaha untuk
mempertahankan status rasio likuiditas, memperkecil dana yang menganggur guna meningkatkan
pendapatan dengan resiko sekecil mungkin, serta memenuhi kebutuhan cashflownya
Jadi tujuan manajemen likuiditas adalah mencapai
cadangan yang dibutuhkan yang telah ditetapkan oleh bank sentral karena kalu
tidak dipenuihi akan kena pinalti dari Bank sentral, kedua memperkecil dana
yang menganggur karena kalau banyak dana yang menganggur akan mengurangi
profitabilitas bank, dan mencapai likuiditas yang aman untuk menjaga proyeksi
cashflow dalam kondisi yang sangat mendesak misalnya penarikan dana oleh
nasabah, pengambilan pinjaman
Dalam likuiditas terdapat dua resiko yaitu resiko
ketika kelebihan dana dimana dana yang ada dalam bank banyak yang idle, hal ini
akan menimbulkan pengorbanan tingkat bunga yang tinggi. Kedua resiko ketika
kekurangan dana, akibatnya dana yang tersedia untuk mencukupi kebutuhan
kewajiban jangka pendek tidak ada. Dan juga akan mendapat pinalti dari bank
sentral. Kedua keadaan ini tidak diharapkan oleh bank karena akan mengganggu
kinerja keuangan dan kepercayaan masyarkat terhadap bank tersebut. Jadi dapat
disimpulkan bahwa ketika bank mengharapkan keuntungan yang maksimal akan
beresikopada tingkat likuiditas yang rendah atau ketika likuiditas tinggi
berarti tingkat keuntungan tidak maksimal.disini tearjadi konflik kepentingan antara
mempertahankan likuiditas yang tinggi dan mencari keuntungan yang tinggi.
Pengeleloan likuiditas sangat penting bagi bank
terutama untuk mengatasi resiko likuiditas yang disebabkan oleh dua hal diatas.
Untuk menjaga agar resiko likuiditas ini tidak terjadi kebijakan manajemen
likuiditas yang dapat dilakukan antara lain dengan menjaga asset jangka pendek,
seperti kas, memelihara earning assetnya yang dapat dijual dengan mudah dll.
Namun
ketika resiko tersebut menjaga likuiditas tersebut terdapat beberapa cara yang
dapat dilakukan oleh bank. Pertama dengan melakukan transaksi di pasar uang
antar bank (interbank call money market) yaitu penempatan dana
(placement/leding) dan pinjaman dana (deposit/taken/borrowing) dalam rupiah
atau dengan mata uang lainnya. Kedua dengan menempatkan dana di SBI (sertifikat
bank Indonesia). Ketiga membeli surat berharga pasar uang (SBPU), keempat
melalui transaksi pasar lewat broker. Dimana kesemuanya itu dalam bentuk
kontrak pinjam atau utang. Dimana diwaktu jatuh tempo bank mendapatkan dananya
kembali ditambah dengan bunga yang telah ditetapkan
Bank
Umum
Bank Umum menurut Undang-undang RI Nomor 7 tahun
1992 tentang perbankan sebagaimana diperbaharui dengan UU nomor 10 Tahun 1998,
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran. Selanjutnya untuk pembahasan tentang Bank Umum akan
dipisahkan menjadi Bank Umum Konvensional dan Bank Umum
Syariah
sebagai berikut berikut :
A.
Bank Umum Konvensional
Bank umum adalah bank yang dapat memberikan jasa
dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti
dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya
dapat dilakukan di seluruh wilayah. Bank umum sering disebut bank komersil
(commercial bank).
Lembaga
keuangan bukan bank
Lembaga keuangan bukan bank adalah lembaga keuangan
yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara
tidak langsung (non depository). Lembaga keuangan bukan bank terdiri dari
beberapa jenis, yaitu lembaga pembiayaan yang terdiri dari leasing, factoring,
pembiayaan konsumen dan kartu kredit, perusahaan perasuransian yang diantaranya
asuransi keuangan dan asuransi jiwa serta reasuransi, dana pensiun yang terdiri
dari dana pensiun pemberi kredit dan dana pensiun lembaga keuangan, dana
perusahaan efek, reksadana, perusahaan penjamin, perusahaan modal ventura dan
pegadaian.
Pendirian Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB )
Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 792 / MK / IV / 12 / 70 tanggal 7 Desember 1970 kemudian
diubah dan ditambah dengan keputusan Menteri Keuangan.
Tujuan
Didirikannya Lembaga Keuangan Bukan Bank
1.
Untuk mendorong perkembangan pasar modal
2.
Membantu permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah
Jenis-jenis
Lembaga Keuangan Bukan Bank di Indonesia
1.
Asuransi
•
Asuransi Konvensional
•
Asuransi Syariah
2.
Pegadaian
•
Pegadaian Konvensional
•
Pegadaian Syariah3. Baitul Mal wa Tanwil
CONTOH KASUS :
Pengamat
ekonomi Yanuar Rizky, sebagaimana dikutip Harian Sinar Harapan (17 September
2009) mengatakan bahwa permasalahan konflik antara nasabah dengan Bakrie Life
tidak bisa dilepaskan dari pengawasan Bapepam-LK yang lemah dan tidak serius.
Bapepam-LK terkesan hanya cuci tangan sehingga melihat masalah ini hanya sebatas
permasalahan kontrak pengelolaan dana antara nasabah yang dirugikan dengan
Bakrie Life. Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK, Isa Rachmatarwata,
sebagaimana dikutip Harian Bisnis Indonesia (17 September 2009) juga meminta
para nasabah yang dirugikan Bakrie Life untuk menyelesaikan persoalan tersebut
berdasarkan kontrak yang berlaku, sebab dalam setiap kontrak asuransi biasanya
disebutkan tentang bagaimana cara penyelesaian masalah jika terjadi sengketa.
Isa Rachmatarwata juga menegaskan agar para nasabah harus siap menempuh cara
penyelesaian sengketa sesuai dengan polis, sebab jika pihak regulator ikut
mengintervensi malah tidak sesuai dengan kontrak.
SUMBER:
http://id.shvoong.com/business-management/investing/2077020-pengertian-lembaga-keuangan-bukan-bank/#ixzz1nqhxjQTt
http://yangmantapajadeh.blogspot.com/2012/03/lembaga-keuangan-bank-dan-non-bank-di.html