Bank
Bagi Hasil sering disebut Bank Syariah (Bank Islam) merupakan lembaga perbankan
yang menggunakan system dan operasi berdasarkan prinsip-prinsip hukum atau
syariah islam, seperti diatur dalam Al Qur’an dan Al Hadist. Istilah “bank
syariah” atau “bank bagi hasil” dapat diterjemahkan menjadi lebih dari satu
pengertian, terutama apabila dikaitkan dengan pelaksanaan kegiatan operasional
sehari-hari. Agar kegiatan operasional bank syariah lebih terarah, maka Bank
Indonesia memberikan pedoman dan prinsip-prinsip yang harus dijalankan oleh
bank syariah di Indonesia. Prinsip-prinsip tersebut ditungkan dalam UU Nomor 7
Tahun 1992 tentang perbankan, UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992, dan SK Dir.BI Nomor 32/34/KEP/DIR Tanggal 12
Mei 1999 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Syariah.
Jadi,Bank
syariah adalah bank yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah atau prinsip
agama Islam. Sesuai dengan prinsip Islam yang melarang sistem bunga atau riba
yang memberatkan, maka bank syariah beroperasi berdasarkan kemitraan pada semua
aktivitas bisnis atas kesetaraan dan keadilan. Pada dasarnya, semua jenis
transaksi perniagaan melalui bank syariah diperbolehkan asalkan tidak
mengandung unsur bunga (riba).
Konsep Pengelolaan Dana
Nasabah
Dalam
system bank syariah dana nasabah dikelola dalam bentuk titipan maupun
investasi. Cara titipan dan investasi berbeda dengan deposito pada bank
konvensional dimana deposito merupakan upaya membungakan uang. Konsep dana
titipan berarti kapan saja nasabah membutuhkan, bank syariah harus dapat
memenuhinya. Akibatnya dana titipan menjadi sangat likuid. Likuiditas yang
tinggi inilah membuat dana titipan kurang memenuhi syarat suatu investasi yang
membutuhkan pengendapan dana.
Sesuai
dengan fungsi bank sebagai intermediary yaitu lembaga keuangan penyalur dana
nasabah penyimpan kepada nasabah peminjam, dana nasabah yang terkumpul dengan
cara titipan atau investasi tadi kemudian dimanfaatkan atau disalurkan ke dalam
transaksi perniagaan yang diperbolehkan pada sistem syariah. Keuntungan dari
pemanfaatan dana nasabah yang disalurkan ke dalam berbagai usaha itulah yang
akan dibagikan kepada nasabah. Jika hasil usaha semakin tinggi maka semakin
besar pula keuntungan yang dibagikan bank kepada nasabahnya. Namun jika
keuntungannya kecil otomatis semakin kecil pula keuntungan yang dibagikan bank
kepada nasabahnya.
Struktur Organisasi
Didalam
struktur organisasi suatu bank syariah diharuskan adanya Dewan Pengawas Syariah
(DPS). DPS bertugas mengawasi segala aktivitas bank agar selalu sesuai dengan
prinsip-prinsip syariah. DPS ini dibawahi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN).
Berdasarkan laporan dari DPS pada
masing-masing lembaga keuangan syariah, DSN dapat memberikan teguran jika
lembaga yang bersangkutan menyimpang. DSN juga dapat mengajukan rekomendasi
kepada lembaga yang memiliki otoritas seperti Bank Indonesia dan Departemen
Keuangan untuk memberikan sanksi.
Prinsip perbankan
syariah
Prinsip
syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak
lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan
lainnya yang sesuai dengan syariah.
Beberapa prinsip/ hukum
yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain :
• Pembayaran terhadap pinjaman
dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan
sebelumnya tidak diperbolehkan.
•
Pemberi dana harus turut berbagi
keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam
dana.
•
Islam tidak memperbolehkan
“menghasilkan uang dari uang”. Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan
komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
•
Unsur Gharar (ketidakpastian,
spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik
hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
•
Investasi hanya boleh diberikan
pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras
misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
Prinsip
perbankan syariah pada akhirnya akan membawa kemaslahatan bagi umat karena
menjanjikan keseimbangan sistem ekonominya.
Produk perbankan
syariah
Beberapa produk jasa
yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:
a) Jasa untuk peminjam
dana
•
Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap
keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati.
Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan
oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti
penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
•
Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau
joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati
sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki
masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep
ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada
campur tangan
•
Murobahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan
barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna
jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank,
dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat
sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang
disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt,
maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu
yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah. (asuransi islam)
b) Jasa untuk penyimpan
dana
•
Wadi’ah (jasa penitipan), adalah
jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu.
Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk
memberikan bonus kepada nasabah. Bank Muamalat Indonesia-Shahibul Maal.
•
Deposito Mudhorobah, nasabah
menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari
investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank
dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
Fungsi Bank umum syariah
• Manajemen Investasi
Bank-bank
Islam dapat melaksanakan fungsi ini ber-dasarkan kontrak mudharabah atau
kontrak perwakilan.
• Investasi
Bank-bank
Islam menginvestasikan dana yang ditem-patkan pada dunia usaha (baik dana modal
maupun dana rekening investasi) dengan menggunakan alat-alat investasi yang
konsisten dengan syariah.
• Jasa-Jasa Keuangan
Bank
Islam dapat juga menawarkan berbagai jasa ke-uangan lainnya berdasarkan upah
(fee based) dalam sebuah kontrak perwakilan atau penyewaan
• Jasa Sosial
Konsep
perbankan Islam mengharuskan bank Islam me-laksanakan jasa sosial, bisa melalui
dana qardh (pinjaman kebajikan), zakat, atau dana sosial yang sesuai dengan
ajaran Islam. Lebih jauh lagi, konsep perbankan Islam juga mengharuskan bank
Islam memainkan peran dalam pengembangan sumber daya insani dan menyumbang dana
bagi pemeliharaan serta pengembangan lingkungan hidup
Contoh
Kasus :
Kasus
pada bank Syariah di Malaysia dimana secara asidental internal auditor bank
Syariah menemukan bahwa bank Syariah yang merupakan cabang dari bank
konvensional telah melakukan pembiayaan kepada sebuah rumah sakit namun
ternyata terjadi transaksi non shariah compliance pada rumah sakit tersebut.
Sementara
pembiayaan itu sudah berlangsung selama empat tahun dan selama empat tahun
rumah sakit tersebut membayar margin tiap bulan kepada bank Syariah artinya
karena pengelolaannya rumah sakit tersebut tidak shariah compliance maka secara
tidak langsung bank mendapatkan margin dari penghasilan non halal dari rumah
sakit tersebut sehingga penghasilan bank Syariah tersebut bercampur dengan
pendapatan halal dan non halal.
Secara
logika mungkin kita akan berpikir bagaimana mungkin Syariah komite yang pakar
akan fiqih muamalah tentang transaksi halal atau tidak halal dalam bank Syariah
tidak menyadari selama empat tahun padahal Syariah komite melakukan rapat
dengan manajemen dan melakukan pengawasan kepada setiap transaksi bank Syariah
agar tetap sesuai dengan Shariah compliance. Ditambah lagi manajemen yang duduk
minimal memiliki pengetahuan yang mumpuni untuk menduduki manajemen pada bank
Syariah seperti memiliki standar pemahaman produk, istilah, frase-frase dari
keuangan dan perbankan Syariah.
Dari
kasus tersebut berdasarkan pada prinsip akuntansi Syariah yang full disclosure
dan transparasi terhadap akuntabilitas Syariah maka bank Syariah dalam laporan
keuangannya harus mengungkapkan semua transaksi tersebut terkait dengan
pendapatan non-halal selama empat tahun dengan membuat catatan tambahan atas
laporan keuangan tersebut tentang dana penghasilan yang telah digunakan dan
dibagikan kepada nasabah dalam bentuk non-halal sebagai bentuk laporan
pertanggungjawaban kepada masyarakat dan sesuai dengan standard AAOIFI dan PSAK
di Indonesia dan untuk sisa margin non halal dari rumah sakit tersebut
dikembalikan dalam bentuk sedekah dan memperbaiki akad rumah sakit menjadi
shariah compliance.
Kesimpulan :
Bank Syariah berarti bank yang tata cara
operasionalnya didasari dengan tata cara Islam.
Ciri-ciri
Bank Syariah yaitu : (1) Beban biaya yang telah disepakati, (2) Pengguaan
prosentasi dalam hal kewajiban, (3) Didalam kontrak pembiayaan proyek bank
tidak menetapkan perhitungan berdasarkan keuntungan, (4) Pegarahan dana
masyarakat dalam bentuk deposito atau tabungan, (5) Bank Syariah tidak
menerapkan jual beli atau sewa-menyewa uang dari mata uang yang sama, (6)
Adanya dewan syariah yang bertugas mengawasi bank dari sudut syariah, (7) Bank
Syariah selalu menggunakan istilah-istilah dari bahasa arab dimana istilah
tersebut tercantum dalam fiqih Islam.
Bank
umum syariah memiliki fungsi sebagai berikut : (1) Manajemen Investasi, (2) Investasi,
(3) Jasa-Jasa Keuangan.
Refferensi
Sawitri, Peni dan Eko Hartanto. 2007. Bank dan
Lembaga Keuangan Lain. Jakarta: Gunadarma.
http://ayuue.wordpress.com/pengelolaan-bank-umum-syariah/
http://febrianahadiningrum.blogspot.com/2011/05/pengelolaan-bank-umum-syariah.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Perbankan_syariah
http://nonequeen.wordpress.com/2011/04/15/%E2%80%9Cpengelolaan-bank-umum-syariah%E2%80%9D/
http://retnosudarwanti.blogspot.com/2011/05/pengelolaan-bank-umum-syariah.html
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut