Asuransi
adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis
dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa,
properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari
kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian,
kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara
teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin
perlindungan tersebut.
Asuransi
dalam Undang-Undang No.2 Th 1992
Asuransi
dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian
antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri
kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan
penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin
akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti,
atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya
seseorang yang dipertanggungkan.
Badan
yang menyalurkan risiko disebut “tertanggung”, dan badan yang menerima risiko
disebut “penanggung”. Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini
adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang
dilindungi. Biaya yang dibayar oleh “tetanggung” kepada “penanggung” untuk
risiko yang ditanggung disebut “premi”. Ini biasanya ditentukan oleh
“penanggung” untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif,
dan keuntungan.
Dari definisi tersebut
dapat dikemukakan beberapa hal berikut :
1)
Badan usaha asuransi sebagai
penanggung berhak menerima premi dan berkewajiban memberikan ganti rugi apabila
suatu peristiwa yang merugikan terjadi.
2)
Pihak tertanggung berkewajiban
membayar premi dan berhak menerima ganti rugi atas peristiwa yang merugikan
terjadi.
3)
Usaha asuransi merupakan lembaga
keuangan yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat (berupa premi) dan
menginvestasikan dana tersebut pada berbagai perusahaan atau lembaga keuangan
untuk memperoleh pendapatan.
4)
Usaha asuransi bertujuan
memberikan perlindungan atau proteksi atas kerugian keuangan yang ditimbulkan
oleh peristiwa yang tidak terduga sebelumnya.
PRINSIP DASAR ASURANSI
Dalam dunia asuransi
ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
1.
Insurable interest Hak untuk
mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung
dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
2.
Utmost good faith Suatu tindakan untuk
mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material
fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak.
Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas
segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung
juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau
kepentingan yang dipertanggungkan.
- Proximate cause Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen
- Indemnity Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278)
- Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar
- Contribution Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
PENOLAKAN
ASURANSI
Beberapa
orang menganggap asuransi sebagai suatu bentuk taruhan yang berlaku selama
periode kebijakan. Perusahaan asuransi bertaruh bahwa properti pembeli tidak
akan hilang ketika pembeli membayarkan uangnya. Perbedaan di biaya yang dibayar
kepada perusahaan asuransi melawan dengan jumlah yang dapat mereka terima bila
kecelakaan terjadi hampir sama dengan bila seseorang bertaruh di balap kuda
(misalnya, 10 banding 1). Karena alasan ini, beberapa kelompok agama termasuk
Amish menghindari asuransi dan bergantung kepada dukungan yang diterima oleh
komunitas mereka ketika bencana terjadi. Di komunitas yang hubungan erat dan
mendukung di mana orang-orangnya dapat saling membantu untuk membangun kembali
properti yang hilang, rencana ini dapat bekerja. Kebanyakan masyarakat tidak
dapat secara efektif mendukung sistem seperti di atas dan sistem ini tidak akan
bekerja untuk risiko besar.
PENGELOLAAN DANA
PENSIUN
Dana
pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang
menjanjikan manfaat pensiun.
Jenis dana pensiun
Berdasarkan UU No 11
tahun 1992, di Indonesia mengenal 3 jenis dana pensiun yaitu:
1. Dana pensiun pemberi kerja, adalah dana
pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku
pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program
pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai
peserta, dan menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
2. Dana pensiun lembaga keuangan, adalah dana
pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan
program pensiun iuran pasti, bagi perorangan, baik karyawan maupun pkerja
mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atai
perusahaan asuransi jiwa.
3. Dana pensiun berdasarkan keuntungan, adalah
dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti,
dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan
dengan keuntungan pemberi kerja.
RESIKO DALAM INDUSTRI
ASURANSI
Dalam
industry asuransi, resiko didefinisikan sebagai ketidak pastian dari kerugian
financial atau kemungkinan terjadinya kerugian. Dalam industry asuransi
terdapat 3 jenis resiko, yaitu:
1) Resiko murni
Resiko murni (pure
risk) adalah suatu resiko yang bilamana terjadi akan memberikan ujian dan
apabila tidak terjadi tidak menimbulkan kerugiam akan tetapi juga tidak
memberikan keuntungan.
2) Resiko spekulatif
Adalah resiko yang
berkaitan denngan terjadinya 2 kemungkinan yaitu peluang mengalami kerugian
financial atau peluang memperoleh keuntungan.
3) Resiko individu
Adalah resiko yang
dihadapi dalam kehidupan sehari-hari.
Cara menanggulani
resiko :
1) Menghindari resiko
2) Mengurangi resiko
3) Menahan resiko
4) Membagi resiko
5) Mentransfer resiko
MANFAAT DANA ASURANSI
Manfaat yang diterima
tertanggung dari jasa asuransi :
1) Rasa aman dan
perlindungan
2) Pendistribusian
biaya dan manfaat yang lebih adil
3) Polis asuransi dapat dijadikan
jaminan memperoleh kredit dan dapt dijadikan sebagai kelengkapan memperoleh kredit.
4) Berfungsi sebagai
tabungan dan sumber pendapatan
Manfaat asuransi bagi
penanggung adalah sebagai berikut :
1) Mendorong
peningkatan usahA
2) Memperoleh
keuntungan
Manfaat asuransi bagi
pemerintah adalah sebagai berikut :
1) Mendorong
peningkatan investasi diberbagai bidang usaha
2) Mendorong peningkatan
kesempatan kerja
3) Meningkatkan
penerimaan pajak
MANFAAT DANA PENSIUN
1. Manfaat pensiun normal, adalah manfaat
pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun setelah
mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.
2. Manfaat pensiun dipercepat, adalah manfaat
pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu
sebelum usia pensiun normal.
3. Manfaat pensiun cacat, adalah manfaat
pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menjadi cacat
PERAN
DANA PENSIUN.
1. Memelihara
kesinambungan penghasilan pada hari tua dalam rangka mewujudkan keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia,
2. Sarana
penghimpunan dana guna meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan
nasional,
3. Menambah
motivasi dan ketenangan kerja sehingga meningkatkan produktifitas.
CONTOH KASUS :
Jika
ta bungannya 1jt/bln (34rb/hr) maka Nilai
Proteksi & Investasi yang diterima tinggal dikalikan 2 dari nilai diatas,
Begitupun kalau tabunggannya 1.5jt/bln (51rb/hr) nilai Proteksi & Investasi
yang diterima adalah 3 kali dari nilai diatas, dst.
Segera
Siapakan Dana Pensiun Anda untuk menyambut Pensiun Anda dengan Kekayaan
Milyaran Rupiah, Mandiri, Tentram, Damai, Sejahtera, tidak Merana, Tidak
Merepotkan Keluarga, Penuh Ketenangan, Bahkan bisa Jalan-Jalan Keluar Negeri
melalui Program Dana Pensiun dari Prudential, selagi Anda masih di usia
Produktif, masih muda, masih sehat serta masih punya kesempatan bekerja, jangan
sampai Anda telat dan menyesal selamanya, jangan sampai Anda merepotkan
Keluarga disaat Memasuki Usia Pensiun.
SUMBER :
arisbudi.staff.gunadarma.ac.id/.../Bab+2_Bank+dan+Lembaga+Keuangan.pdf
http://ayuue.wordpress.com/pengelolaan-asuransi-dan-dana-pensiun/
Kasmir. 2002. Bank & Lembaga Keuangan lainnya.
Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
http://ericklatumeten.wordpress.com/2011/05/26/pengelolaan-asuransi-dan-dana-pensiun/
http://ericklatumeten.wordpress.com/2011/05/26/pengelolaan-asuransi-dan-dana-pensiun/
http://id.wikipedia.org/wiki/Dana_pensiun
http://rinanurani.blogspot.com/2011/05/pengelolaan-asuransi-dan-dana-pensiun.html
http://retnosudarwanti.blogspot.com/2011/05/pengelolaan-asuransi-dan-dana-pensiun.html
Triandaru,
Sigit dan Totok Budisantoso. 2006. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta:
Salemba Empat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar