Selasa, 06 Mei 2014

PENGELOLAAN BANK UMUM SYARIAH



Bank Bagi Hasil sering disebut Bank Syariah (Bank Islam) merupakan lembaga perbankan yang menggunakan system dan operasi berdasarkan prinsip-prinsip hukum atau syariah islam, seperti diatur dalam Al Qur’an dan Al Hadist. Istilah “bank syariah” atau “bank bagi hasil” dapat diterjemahkan menjadi lebih dari satu pengertian, terutama apabila dikaitkan dengan pelaksanaan kegiatan operasional sehari-hari. Agar kegiatan operasional bank syariah lebih terarah, maka Bank Indonesia memberikan pedoman dan prinsip-prinsip yang harus dijalankan oleh bank syariah di Indonesia. Prinsip-prinsip tersebut ditungkan dalam UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan, UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992, dan SK Dir.BI Nomor 32/34/KEP/DIR Tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Syariah.
Jadi,Bank syariah adalah bank yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah atau prinsip agama Islam. Sesuai dengan prinsip Islam yang melarang sistem bunga atau riba yang memberatkan, maka bank syariah beroperasi berdasarkan kemitraan pada semua aktivitas bisnis atas kesetaraan dan keadilan. Pada dasarnya, semua jenis transaksi perniagaan melalui bank syariah diperbolehkan asalkan tidak mengandung unsur bunga (riba).
Konsep Pengelolaan Dana Nasabah
Dalam system bank syariah dana nasabah dikelola dalam bentuk titipan maupun investasi. Cara titipan dan investasi berbeda dengan deposito pada bank konvensional dimana deposito merupakan upaya membungakan uang. Konsep dana titipan berarti kapan saja nasabah membutuhkan, bank syariah harus dapat memenuhinya. Akibatnya dana titipan menjadi sangat likuid. Likuiditas yang tinggi inilah membuat dana titipan kurang memenuhi syarat suatu investasi yang membutuhkan pengendapan dana.
Sesuai dengan fungsi bank sebagai intermediary yaitu lembaga keuangan penyalur dana nasabah penyimpan kepada nasabah peminjam, dana nasabah yang terkumpul dengan cara titipan atau investasi tadi kemudian dimanfaatkan atau disalurkan ke dalam transaksi perniagaan yang diperbolehkan pada sistem syariah. Keuntungan dari pemanfaatan dana nasabah yang disalurkan ke dalam berbagai usaha itulah yang akan dibagikan kepada nasabah. Jika hasil usaha semakin tinggi maka semakin besar pula keuntungan yang dibagikan bank kepada nasabahnya. Namun jika keuntungannya kecil otomatis semakin kecil pula keuntungan yang dibagikan bank kepada nasabahnya.
Struktur Organisasi
Didalam struktur organisasi suatu bank syariah diharuskan adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS bertugas mengawasi segala aktivitas bank agar selalu sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. DPS ini dibawahi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN). Berdasarkan laporan dari  DPS pada masing-masing lembaga keuangan syariah, DSN dapat memberikan teguran jika lembaga yang bersangkutan menyimpang. DSN juga dapat mengajukan rekomendasi kepada lembaga yang memiliki otoritas seperti Bank Indonesia dan Departemen Keuangan untuk memberikan sanksi.
Prinsip perbankan syariah
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain :
•  Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
•  Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
  Islam tidak memperbolehkan “menghasilkan uang dari uang”. Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
•  Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
  Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
Prinsip perbankan syariah pada akhirnya akan membawa kemaslahatan bagi umat karena menjanjikan keseimbangan sistem ekonominya.
Produk perbankan syariah
Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:
a) Jasa untuk peminjam dana
• Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
• Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan
• Murobahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah. (asuransi islam)
b) Jasa untuk penyimpan dana
•  Wadi’ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. Bank Muamalat Indonesia-Shahibul Maal.
   Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
 Fungsi Bank umum syariah
• Manajemen Investasi
Bank-bank Islam dapat melaksanakan fungsi ini ber-dasarkan kontrak mudharabah atau kontrak perwakilan.
• Investasi
Bank-bank Islam menginvestasikan dana yang ditem-patkan pada dunia usaha (baik dana modal maupun dana rekening investasi) dengan menggunakan alat-alat investasi yang konsisten dengan syariah.
• Jasa-Jasa Keuangan
Bank Islam dapat juga menawarkan berbagai jasa ke-uangan lainnya berdasarkan upah (fee based) dalam sebuah kontrak perwakilan atau penyewaan
• Jasa Sosial
Konsep perbankan Islam mengharuskan bank Islam me-laksanakan jasa sosial, bisa melalui dana qardh (pinjaman kebajikan), zakat, atau dana sosial yang sesuai dengan ajaran Islam. Lebih jauh lagi, konsep perbankan Islam juga mengharuskan bank Islam memainkan peran dalam pengembangan sumber daya insani dan menyumbang dana bagi pemeliharaan serta pengembangan lingkungan hidup
Contoh Kasus :
Kasus pada bank Syariah di Malaysia dimana secara asidental internal auditor bank Syariah menemukan bahwa bank Syariah yang merupakan cabang dari bank konvensional telah melakukan pembiayaan kepada sebuah rumah sakit namun ternyata terjadi transaksi non shariah compliance pada rumah sakit tersebut.
Sementara pembiayaan itu sudah berlangsung selama empat tahun dan selama empat tahun rumah sakit tersebut membayar margin tiap bulan kepada bank Syariah artinya karena pengelolaannya rumah sakit tersebut tidak shariah compliance maka secara tidak langsung bank mendapatkan margin dari penghasilan non halal dari rumah sakit tersebut sehingga penghasilan bank Syariah tersebut bercampur dengan pendapatan halal dan non halal.
Secara logika mungkin kita akan berpikir bagaimana mungkin Syariah komite yang pakar akan fiqih muamalah tentang transaksi halal atau tidak halal dalam bank Syariah tidak menyadari selama empat tahun padahal Syariah komite melakukan rapat dengan manajemen dan melakukan pengawasan kepada setiap transaksi bank Syariah agar tetap sesuai dengan Shariah compliance. Ditambah lagi manajemen yang duduk minimal memiliki pengetahuan yang mumpuni untuk menduduki manajemen pada bank Syariah seperti memiliki standar pemahaman produk, istilah, frase-frase dari keuangan dan perbankan Syariah.
Dari kasus tersebut berdasarkan pada prinsip akuntansi Syariah yang full disclosure dan transparasi terhadap akuntabilitas Syariah maka bank Syariah dalam laporan keuangannya harus mengungkapkan semua transaksi tersebut terkait dengan pendapatan non-halal selama empat tahun dengan membuat catatan tambahan atas laporan keuangan tersebut tentang dana penghasilan yang telah digunakan dan dibagikan kepada nasabah dalam bentuk non-halal sebagai bentuk laporan pertanggungjawaban kepada masyarakat dan sesuai dengan standard AAOIFI dan PSAK di Indonesia dan untuk sisa margin non halal dari rumah sakit tersebut dikembalikan dalam bentuk sedekah dan memperbaiki akad rumah sakit menjadi shariah compliance.
Kesimpulan     :
 Bank Syariah berarti bank yang tata cara operasionalnya didasari dengan tata cara Islam.
            Ciri-ciri Bank Syariah yaitu : (1) Beban biaya yang telah disepakati, (2) Pengguaan prosentasi dalam hal kewajiban, (3) Didalam kontrak pembiayaan proyek bank tidak menetapkan perhitungan berdasarkan keuntungan, (4) Pegarahan dana masyarakat dalam bentuk deposito atau tabungan, (5) Bank Syariah tidak menerapkan jual beli atau sewa-menyewa uang dari mata uang yang sama, (6) Adanya dewan syariah yang bertugas mengawasi bank dari sudut syariah, (7) Bank Syariah selalu menggunakan istilah-istilah dari bahasa arab dimana istilah tersebut tercantum dalam fiqih Islam.
Bank umum syariah memiliki fungsi sebagai berikut : (1) Manajemen Investasi, (2) Investasi, (3) Jasa-Jasa Keuangan.
Refferensi
 Sawitri, Peni dan Eko Hartanto. 2007. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta: Gunadarma.
http://ayuue.wordpress.com/pengelolaan-bank-umum-syariah/
http://febrianahadiningrum.blogspot.com/2011/05/pengelolaan-bank-umum-syariah.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Perbankan_syariah
http://nonequeen.wordpress.com/2011/04/15/%E2%80%9Cpengelolaan-bank-umum-syariah%E2%80%9D/
http://retnosudarwanti.blogspot.com/2011/05/pengelolaan-bank-umum-syariah.html

1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus