Selasa, 06 Mei 2014

PENGELOLAAN DANA PENSIUN DAN ASURANSI



Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko disebut “tertanggung”, dan badan yang menerima risiko disebut “penanggung”. Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh “tetanggung” kepada “penanggung” untuk risiko yang ditanggung disebut “premi”. Ini biasanya ditentukan oleh “penanggung” untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.
Dari definisi tersebut dapat dikemukakan beberapa hal berikut :
1)         Badan usaha asuransi sebagai penanggung berhak menerima premi dan berkewajiban memberikan ganti rugi apabila suatu peristiwa yang merugikan terjadi.
2)         Pihak tertanggung berkewajiban membayar premi dan berhak menerima ganti rugi atas peristiwa yang merugikan terjadi.
3)         Usaha asuransi merupakan lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat (berupa premi) dan menginvestasikan dana tersebut pada berbagai perusahaan atau lembaga keuangan untuk memperoleh pendapatan.
4)         Usaha asuransi bertujuan memberikan perlindungan atau proteksi atas kerugian keuangan yang ditimbulkan oleh peristiwa yang tidak terduga sebelumnya.
PRINSIP DASAR ASURANSI
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
1.      Insurable interest Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.

2.      Utmost good faith Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.

  1.    Proximate cause Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen 
  2. Indemnity Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278) 
  3. Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar 
  4. Contribution Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.

PENOLAKAN ASURANSI
Beberapa orang menganggap asuransi sebagai suatu bentuk taruhan yang berlaku selama periode kebijakan. Perusahaan asuransi bertaruh bahwa properti pembeli tidak akan hilang ketika pembeli membayarkan uangnya. Perbedaan di biaya yang dibayar kepada perusahaan asuransi melawan dengan jumlah yang dapat mereka terima bila kecelakaan terjadi hampir sama dengan bila seseorang bertaruh di balap kuda (misalnya, 10 banding 1). Karena alasan ini, beberapa kelompok agama termasuk Amish menghindari asuransi dan bergantung kepada dukungan yang diterima oleh komunitas mereka ketika bencana terjadi. Di komunitas yang hubungan erat dan mendukung di mana orang-orangnya dapat saling membantu untuk membangun kembali properti yang hilang, rencana ini dapat bekerja. Kebanyakan masyarakat tidak dapat secara efektif mendukung sistem seperti di atas dan sistem ini tidak akan bekerja untuk risiko besar.
PENGELOLAAN DANA PENSIUN
Dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
Jenis dana pensiun
Berdasarkan UU No 11 tahun 1992, di Indonesia mengenal 3 jenis dana pensiun yaitu:
1.      Dana pensiun pemberi kerja, adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
2.     Dana pensiun lembaga keuangan, adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, bagi perorangan, baik karyawan maupun pkerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atai perusahaan asuransi jiwa.
3.   Dana pensiun berdasarkan keuntungan, adalah dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.
RESIKO DALAM INDUSTRI ASURANSI
Dalam industry asuransi, resiko didefinisikan sebagai ketidak pastian dari kerugian financial atau kemungkinan terjadinya kerugian. Dalam industry asuransi terdapat 3 jenis resiko, yaitu:
1) Resiko murni
Resiko murni (pure risk) adalah suatu resiko yang bilamana terjadi akan memberikan ujian dan apabila tidak terjadi tidak menimbulkan kerugiam akan tetapi juga tidak memberikan keuntungan.
2) Resiko spekulatif
Adalah resiko yang berkaitan denngan terjadinya 2 kemungkinan yaitu peluang mengalami kerugian financial atau peluang memperoleh keuntungan.
3) Resiko individu
Adalah resiko yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari.
Cara menanggulani resiko :
1) Menghindari resiko
2) Mengurangi resiko
3) Menahan resiko
4) Membagi resiko
5) Mentransfer resiko
MANFAAT DANA ASURANSI
Manfaat yang diterima tertanggung dari jasa asuransi :
1) Rasa aman dan perlindungan
2) Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil
3) Polis asuransi dapat dijadikan jaminan memperoleh kredit dan dapt dijadikan sebagai    kelengkapan memperoleh kredit.
4) Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan
Manfaat asuransi bagi penanggung adalah sebagai berikut :
1) Mendorong peningkatan usahA
2) Memperoleh keuntungan
Manfaat asuransi bagi pemerintah adalah sebagai berikut :
1) Mendorong peningkatan investasi diberbagai bidang usaha
2) Mendorong peningkatan kesempatan kerja
3) Meningkatkan penerimaan pajak
MANFAAT DANA PENSIUN
1.     Manfaat pensiun normal, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun setelah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.
2.     Manfaat pensiun dipercepat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal.
3.     Manfaat pensiun cacat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menjadi cacat
PERAN DANA PENSIUN.
1.      Memelihara kesinambungan penghasilan pada hari tua dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,
2.      Sarana penghimpunan dana guna meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan nasional,
3.      Menambah motivasi dan ketenangan kerja sehingga meningkatkan produktifitas.
CONTOH KASUS     :
Jika ta  bungannya 1jt/bln (34rb/hr) maka Nilai Proteksi & Investasi yang diterima tinggal dikalikan 2 dari nilai diatas, Begitupun kalau tabunggannya 1.5jt/bln (51rb/hr) nilai Proteksi & Investasi yang diterima adalah 3 kali dari nilai diatas, dst.
Segera Siapakan Dana Pensiun Anda untuk menyambut Pensiun Anda dengan Kekayaan Milyaran Rupiah, Mandiri, Tentram, Damai, Sejahtera, tidak Merana, Tidak Merepotkan Keluarga, Penuh Ketenangan, Bahkan bisa Jalan-Jalan Keluar Negeri melalui Program Dana Pensiun dari Prudential, selagi Anda masih di usia Produktif, masih muda, masih sehat serta masih punya kesempatan bekerja, jangan sampai Anda telat dan menyesal selamanya, jangan sampai Anda merepotkan Keluarga disaat Memasuki Usia Pensiun.
SUMBER       :
arisbudi.staff.gunadarma.ac.id/.../Bab+2_Bank+dan+Lembaga+Keuangan.pdf
http://ayuue.wordpress.com/pengelolaan-asuransi-dan-dana-pensiun/
Kasmir. 2002. Bank & Lembaga Keuangan lainnya. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
http://ericklatumeten.wordpress.com/2011/05/26/pengelolaan-asuransi-dan-dana-pensiun/
http://ericklatumeten.wordpress.com/2011/05/26/pengelolaan-asuransi-dan-dana-pensiun/
http://id.wikipedia.org/wiki/Dana_pensiun
http://rinanurani.blogspot.com/2011/05/pengelolaan-asuransi-dan-dana-pensiun.html
http://retnosudarwanti.blogspot.com/2011/05/pengelolaan-asuransi-dan-dana-pensiun.html
Triandaru, Sigit dan Totok Budisantoso. 2006. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta: Salemba Empat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar